A. Arti
Modal Koperasi
Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP).
a. PRINSIP
DALAM PERMODALAN KOPERASI
1. Pengendalian
& pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dan
berlaku 1 anggota 1 suara
2. Modal
harus dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang bermanfaat dan meningkatkan
kesejahteraan anggota
3. Balas
jasa thd modal diberikan secara terbatas
4. Koperasi
memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien
5. Usaha-usaha
koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru
B. SUMBER
- SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber
modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU
No. 25 tahun 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu :
1. Menurut
UU No. 12 tahun 1967
a) Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan
kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut
dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan
wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan
sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut
UU No. 25 tahun 1992
a) Modal
Sendiri (equity capital) bersumber dari :
·
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah
uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42 UU No 25/1992)
·
Simpana wajib, adalah sejumlah simpanan
tertentu yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. (lihat pasal 42)
·
Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh
dibagikan kepada anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi
dibubarkan dana ini dipakai untuk : membayar hutang-hutang, kerugian,
biaya-biaya penyelesaian, dll.
·
Donasi/hibah, adalah suatu pemberian
atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan
anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
b) Modal
Pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·
Anggota
·
Koperasi lain/atau anggotanya
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan Obligasi dan surat hutang
lainnya
·
Sumber lain yang sah, misalnya:
pemberian saham kepada koperasi dari perusahaan PT.
C. DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian
data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25
tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
·
Memenuhi kewajiban tertentu.
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi.
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari.
·
Perluasan usaha.
Sumber :
http://www.startkampus.net/2016/12/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar