1.
Definisi UKM
Usaha kecil menengah yaitu usaha yang mempunyai jumlah
karyawan kurang dari 50 orang dengan kekayaan bersih tidak kian lebih Rp. 200.000.000 serta tidak termasuh tanah serta bangunan, punya Warga Negara Indonsia serta optimal penjualan Rp. 1.000.000.000 , berdiri dengan
sendiri serta berupa badan usaha, usaha perorangan atau koperasi. Tipe usaha kecil menengah tersebar
dari berbabgai unit usaha layaknya pertanian,perdagangan, industri pengolahan,Komunikasi
serta pengangkutan, bangunan,keuangan serta listrik serta gas dan air bersih. Type usaha kecil ini benar-benar sangat kuat serta tahan
banting pada krisis ekonomi walaupun. dikarenakan itu, kita butuh
megembangakannya. Melewati
artikel usaha kecil menengah ini, kita butuh mendesak pemerintah dikarenakan
pemerintah yang sangat bertanggungjawab pada pengembangan usaha kecil menengah
di indonesia. Di
antara salah satunya pemerintah butuh menciptakan situasi iklim usaha yang
kondusif berbentuk keringanan pajak, kemudahan perijinan dan sebagainya.
Artikel
usaha kecil menengah juga butuh mendesak pemerintah berikan perlindungan usaha
terlebih usaha tradisional dari kelompok umur ekonomi lemah. Disamping
itu, pengembangan kemitraan serta kursus beberapa wiraswastawan butuh
dikerjakan. Artikel
usaha kecil juga merekomendasikan supaya wiraswasawan melewati pemerintah giat
lakukan promosi product layaknya dengan lakukan talk-show dengan mitra usaha
lain. Fasilitas
serta prasarana juga harus ditingkatkan, demikian juga dengan pemantapan
asosiasi serta pengembangan kerja sama yang setara. Dengan
demikian, UKM di
indonesia dapat makin mantap serta maju.
2.
Perkembangan UKM di Indonesia
Usaha Kecil Menengah pada mulanya tidak mengalami kemajuan yang sangat
berarti baik dari segi kuantitas maupun dari kualitas, karena pada saat itu
belum terdapat perhatian yang serius dari pihak-pihak yang berwenang, perhatian
hanya diarahkan sebagai bentuk formalitas saja. Tapi sejak terjadinya krisis
moneter pada tahun 1997/1998 di mana UKM ternyata mempunyai ketahanan yang
relatif baik dibanding usaha besar, maka pihak-pihak yang berwenang sudah
mulai sangat memperhatikan terhadap perkembangan UKM baik dari segi kuantitas
maupun kualitasnya.
Adapun perkembangan UKM di Indonesia sudah cukup pesat menurut BPS
pada tahun 2007 ada sebanyak 49,8 juta unit usaha atau 99,99 persen terhadap
total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8
juta orang atau 97,3 persen terhadap seluruh tenaga kerja di Indonesia. Dari
jumlah tersebut ternyata pada tahun 2007 UKM mampu mendukung Produk Domestik
Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 6,3 persen terhadap tahun 2006, bila
dirinci menurut skala usaha pertumbuhan PDB Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencapai 6,4 persen dari usaha besar (UB) tumbuh 6,2
persen. Dibanding tahun 2006 pertumbuhan UKM hanya 5,7 persen dan PDB hanya 5,2
persen.
Pada tahun 2007 total nilai PDB Indonesia mencapai Rp.3.957,4
triliun, dimana UKM memberikan kontribusi sebesar Rp.2.121,3 triliun atau 53,6
persen dari PDB Indonesia. Pertumbuhan PDB UKM tahun 2007 ini terjadi disemua
sektor ekonomi. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor bangunan sebesar 9,3
persen, diikuti sektor perdagangan, hotel dan restoran 8,5 persen, dan sektor
pertambangan dan penggalian sebesar 7,8 persen. Adapun hasil eksport produksi UKM
selama tahun 2007 mencapai Rp.142,8 triliun atau 20 persen terhadap total
eksport non-migas nasional sebesar Rp.713,4 triliun. (Kompas 2005).
Perkembangan UKM ini tidak terlepas adanya dukungan dari
pihak pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama
melalui aturan-aturan yang dikeluarkan misalnya, adanya undang-undang tentang
Bank Indonesia sejak 16 Nopember 1999, yang mendukung pengembangan UKM melalui
pemberian kredit.
3.
Kontribusi UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Kontribusi UKM amat jelas dalam perekonomian Indonesia. Usaha kecil, dan menengah yang jumlahnya
dominan tersebut mampu meyediakan 99,04 persen lapangan kerja. Demikian halnya sumbangan terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) Non Migas, cukup meyakinkan yaitu sebesar
63,11%.
UKM juga memberikan kontribusi pada
ekspor non migas sebesar 14,20% (BPS 2001).
Hal ini berarti pada sektor-sektor dimana terbuka bagi masyarakat luas
UKM mempunyai sumbangan nyata. Sehingga
kemampuan untuk melahirkan percepatan pemulihan ekonomi akan ikut ditentukan
oleh kemampuan menggerakkan UKM. Sesuai dengan data yang disusun BPS bersama
Kementrian Koperasi dan UKM, indikator makro UKM pada tahun 2003 adalah sebagai
berikut:
·
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dapat dipandang sebagai katup penyelamat dalam proses
pemulihan ekonomi nasional. Peranannya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi
dan penyerapan tenaga kerja diharapkan menjadi langkah awal menggerakkan sektor
produksi pada berbagai lapangan usaha
·
Kinerja
UKM dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Besaran PDB yang diciptakan
UKM tahun 2003 mencapai Rp. 1.013,5 triliun (56,7% dari total PDB Nasional)
dengan perincian 41,1% berasal dari UK dan 15,6% dari UM. Pada tahun 2000,
sumbangan UKM baru mencapai 54,5% terhadap total PDB Nasional berasal dari UK
(39,7%) dan UM (14,8%).
·
Jumlah
unit UKM pada tahun 2003 adalah 42,4 juta, naik 9,5% dibanding tahun 2000,
sedangkan jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor UKM pada tahun 2003 tercatat
79 juta pekerja, lebih tinggi 8,6 juta pekerja dibanding tahun 2000 dengan 70,4
juta pekerja. Berarti selama periode 2000-20003 meningkat sebesar 12,2% atau
rata-rata 4,1% per tahun.
·
Pertumbuhan
PDB UKM sejak tahun 2001 bergerak lebih cepat daripada total PDB Nasional
dengan tingkat pertumbuhan masing-masing sebesar 3,8% tahun 2001, 4,1% tahun
2002, kemudian 4,6% tahun 2003. Sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi
dibanding sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada thaun 2000 dari 4,9%
pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8%-nya berasal dari pertumbuhan UKM.
Kemudian, pada tahun 2003, dari 4,1% pertumbuhan PDB Nasional secara total,
2,4% di antaranya berasal dari pertumbuhan UKM. Peranan ekspor UKM terhadap
ekspor nonmigas tercatat 19,9% pada tahun 2003, sedikit lebih tinggi
dibandingkan dengan sumbangannya tahun 2000 yaitu 19,4%.
·
Besaran
investasi fisik yang tergambar dari angka-angka Pembentukan Modal Tetap Bruto
(PMTB) di PDB baik secara nominal maupun secara riil menunjukkan peningkatan
pada periode 2000-2003. Tingkat pertumbuhan investasi di UKM pada tahun 2003
sedikit lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, namun apabila dibanding tahun
2000 jauh lebih lambat. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan PMTB dan PDB
Nasional secara total. (RAP)
Daftar Referensi:
·
Sastrosoenarto
H. 2006. Industrialisasi Serta Pembangunan Sektor Pertanian dan Jasa Menuju
Visi Indonesia 2030. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.
·
Soetrisno
N. Strategi Penguatan Ukm Melalui Pendekatan Klaster Bisnis Konsep, Pengalaman
Empiris, Dan Harapan. Terhubung Berkala
[http://www.smecda.com/deputi7/file_infokop/noer_s.htm]. 13 Desember 2012.