Kamis, 27 April 2017

Hukum Perdata



Hukum Perdata

A.      Pengertian Hukum Perdata
            Hukum Perdata merupakan suatu kententuan yang mengatur kepentingan serta hak-hal antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat atau hukum perdata dan hukum publik. Di dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak mengenal pembagian seperti ini. Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1.      Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2.      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.      Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.      Hubungan keluarga
            Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.      Pergaulan masyarakat
            Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

            Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.      Adanya kaidah hukum
2.      Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

A.      Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1.      Menurut Mr. E.M. Mejers
            Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap       individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka,            jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
2.      Menurut Mr. H.J. Hamaker
            Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat    peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada        umumnya.
3.      Menurut Riduan Syahrani
            Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan      perseorangan (pribadi).
4.      Menurut Salim HS
            Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis             ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang             lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.
5.      Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
            Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur suatu kepentingan antara warga negara   perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.

B.        Sejarah Singkat Hukum Perdata
            Hukum perdata di Belanda berasal dari hukum perdata negara Prancis yakni disusun dengan berdasarkan hukum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) serta Code de Commerce (hukum dagang). Pada waktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua keadaan tersebut diberlakukan di negara Belanda yang masih dipakai terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
            Pada tahun 1814 Belanda memulai dalam menyusun Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, dengan berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Tetapi disayangkan Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum dapat menyelesaikan tugasnya serta dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
            Keinginan Belanda itu terlealisasi pada tanggal 6 juli 1830 bersama pembentukan dua kodifikasi baru yang diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia, yakni:
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah arti dari Code Civil hasil meniru yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

C.        Penerapan atau Contoh Kasus
            Dalam perkara Gugat Waris dari para Penggugat yang seluruhnya 23 orang terbukti Bukan Ahli Waris dan hanya 12 orang yang Ahli Waris Pengganti, telah menang dalam Putusan PTA 2012 dan Putusan Pembatalan yang sangat menyolok atas Surat Hibah dan atau Akta Wasiat untuk obyek yang sama, yaitu peruntukan tanah/rumah di Jl. Sumatera no. 25 Bandung, dari alm. Prof. dr. MW Haznam Sp. PD KE kepada ISTRI Beryl Causary Syamwil (satu-satunya AHLI WARIS hidup), justru karena almarhum tidak memiliki anak. Maka atas dasar tidak memiliki anak pula Gugatan para keponakan dan anak keponakan almarhum begitu sengit dan agresif. Obyek Hibah sama dengan Obyek Wasiat yaitu salah satu dari dua properti (tanah/rumah) milik pribadi alm. MW Haznam, yang dengan bukti otentik terbukti bukan Harta Bersama Keluarga dan bukan Warisan Orangtua alm. MW Haznam, satu bukti diantaranya, bahwa Akta Jual Belinya baru tahun 1986, dimana seluruh saudara kandung dan ibu-bapak telah tiada, telah lebih dahulu meninggal dunia. Ini adalah Tambahan Memori Peninjauan Kembali, mengingat beberapa jebakan formalitas yang hampir sama seperti kegagalan Kasasi 2012, karena Memori Kasasi terlambat dua hari,walaupun Pernyataan Kasasi-nya satu hari sebelum batas waktunya. Terlebih dahulu Pemohon PK menyampaikan Harapan Yang sangat Besar kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung RI q.q. Yang Mulia Majelis Hakim Agung Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat dengan Cermat dan Seksama secara Utuh dan Menyeluruh untuk Memperhatikan dan Mempertimbangkan Fakta Hukum yang terungkapdalam proses pemeriksaan Perkara aquo yang sesungguhnya bertujuan Demi Terciptanya Keadilan Yang Hakiki, tidak semata-mata hanya memeriksa perkara ini dari Memori PK dan Kontra Memori PK yang amat merisaukan. Selanjutnya Pemohon PK yang awam hukum ini, menyampaikan: Kompilasi Hukum Islam, mengatur Siapa Ahli Waris, dalam BAB II Ahli Waris, yang terdiri dari Pasal 172 merumuskan arti AHLI WARIS yang SAH; Pasal 173 mengatur tentang Hilangnya Hak Ahli Waris; Pasal 174 mengatur Siapa yang termasuk Ahli Waris. Pasal 175 mengatur Kewajiban AHLI WARIS; Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN. Pasal 174 KHI, Membatasi dengan Jelas, Nyata dan Tegas, bahwa Penggugat sebagai ANAK Saudara laki-laki/perempuan (keponakan), bahkan CUCU Saudara laki-laki /perempuan atau ANAK dari keponakan laki-laki dan perempuan, BUKAN AHLI WARIS Namun, meskipun (dulu) PENGGUGAT Bukan Salah Satu dari golongan/kelompok Ahli Waris, akan tetapi BERHAK memperoleh Bahagian dari Harta Warisan Alm. Moesafar Walad Haznam, mengacu pada Petunjuk dalam Kompilasi Hukum Islam BAB III, tentang Besarnya Bahagian, Pasal 176 s/d Pasal 191 serta BAB IV, tentang AUL dan RAD, Pasal 192 s/d Pasal 193 (tentang adanya asabah), Terutama pada ketentuan: Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di dalam BAB III tentang Besarnya Bahagian, dimana sebagian Penggugat dapat disebut Ahli Waris Pengganti. BAB III : Besarnya Bahagian -- Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam : (1) Ahli Waris yang meninggal lebih dulu daripada si Pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bahagian bagi Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bahagian dari Ahli Waris yang sederajat dengan yang diganti; BAB IV : AUL dan RAD, Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam Apabila dalam pembagian Harta Warisan di antara Para Ahli Waris Dzawil Furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada Ahli Waris Ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, sesuai hak masing-masing Ahli Waris, sedang SISA dibagi secara berimbang di antara mereka. Ada Ashabah Ahli Waris dan ada Ashabah Penerima Waris yang Bukan Ahli Waris. Ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dengan JELAS dan NYATA mengatur posisi AHLI WARIS PENGGANTI hanya untuk memperoleh HARTA WARISAN Almarhum Prof. dr. Moesafar Walad Haznam menggantikan AHLI WARIS (orang-tua mereka), tetapi tidak untuk menggantikan posisi AHLI WARIS dalam golongan/kelompok AHLI WARIS seperti diatur oleh ketentuan Pasal 174 KHI. Sehingga "quad noon" PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGATtersebut merupakan AHLI WARIS PENGGANTI bukan sebagai AHLI WARIS. Bahkan sebagian dari PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGAT yang merupakan CUCU dari SAUDARA laki-laki/perempuan darialm. MW Haznam tidak termasuk AHLI WARIS PENGGANTI karena TIDAK menggantikan AHLI WARIS dalam Pasal 174 KHI. Para Anak-anak Saudara Kandung yang semua meninggal lebih dulu dari Pewaris hanyalah Ashabah Penerima Waris, KHI menyebutnya Ahli Waris Pengganti. Sementara Para Anak-anak dari Keponakan yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, karena keponakan Bukan Ahli Waris ( Pasal 174 KHI), maka anaknya Bukan Ahli Waris Pengganti. Maka Ahli WarisPengganti adalah : 1. Iskandar Hasan Haznam, 2. Zubaida Ratna Putri, 3. Zuraida Purnama Dewi 4. Finaldi Sj. K. Haznam, 5. Radini Radwinto Soedibjo, 6. Venita Budiarman 7. Asrin Rafli Haznam, 8. Hanrozan Haznam, 9. Mahdalisa, 10. Azinul Yudi Adrian 11. Duardino Indramin Haznam, 12. Durando Juniman Syawali Bukan Ahli Waris Pengganti adalah 13. Iskandar Haznam, 14. Mayuko Haznam, 15. Janatha Ananda Putra, 16. Aliya Echsanti, 17. Astrid Indria Haznam, 18. Aswin Indrawan Haznam, 19. Lucky Indraman Haznam 21. Azara Mahdaniar, 20. Chitra Delicia Tjahyono, 21. Rizkie Arissaputra, 22. Sherina Trinovita Tjahyono Hal itu semakin JELAS dan TEGAS dengan pemisahan BAB II Ahli Waris dari BAB III Besarnya Bahagian serta BAB IV Aul dan Rad. Hanya sebagiandari PENGGUGAT termasuk AHLI WARIS PENGGANTI menurut BAB III jo. BAB IV. Bahwa pembedaan/pemisahan materi di antara BAB-BAB KHI sebagaimana lazimnya Kitab Undang-undang, bertujuan mempertegas golongan atau kelompok AHLI WARIS. Pengaturan materi itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU No. 12 Thn. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 64 ayat (2), sbb. : “… Ketentuan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini…”; Lampiran II UU No. 12 Thn. 2011 : Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Sistematika, BAB I tentang Kerangka Peraturan Perundang–Undangan, Bagian Batang Tubuh, menyebutkan: Poin 63 : Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada,materi dimuat dalam babketentuan lain-lain. Poin 67: Pengelompokan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraph; Poin 68 : Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Poin 69: Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi. Dalam Penjelasan Lampiran II disebutkan “…juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan…”;

D.       Peraturan pendukung
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Kitab Undang-undang Hukum Perdata
            Hukum perdata di negara kita pada dasarnya bersimber pada Hukum Napoleon lalu berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW) atau juga sebagai KUH Perdata. BW sebenarna adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditunjuk bagi kaum golongan warganegara bukan asli yakji dari Eropa, Tionghoa serta dari timur asing.
            Tetapi dengan berdasarkan kapada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Ketentuan yang ada di dalam BW pada saat ini telah diatur secara tersendiri atau terpisah oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Contohnya yang berkaitan dengan tetang tanah, fidusia serta tanggungan.
            Kodifikasi KUH Pedata Indonesia Diumumkan pada tanggal 30 April 1847 lewat Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
            Setelah Indonesia merdeka, dengan berdasarkan atutan Pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Udang-undang baru berdasarkan Undang-undang Dasar ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indoensia.

Daftar Pustaka : 

Minggu, 02 April 2017

Investasi Bodong Pandawa Group



Investasi Bodong Pandawa Group

Nama   : Saiful Arif
NPM   : 26215338
Kelas   : 2EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2016/2017


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW. Berkat Rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
            Penulis memohon maaf kepada bapak/ibu dosen dan kepada pembaca apabila terdapat kesalahan pada makalah ini., penulis mengharapkan kritik dan saran agar makalah yang akan datang bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Depok, 02 April 2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Investasi sering juga disebut penanaman modal yang berbentuk uang, emas, properti dan lainnya. Investasi biasanya dilakukan oleh perusahaan ataupun masyarakat umum/perorangan. Bagi perusahaan investasi bisa menjadi modal untuk menjalankan kegiatan usahanya, bagi masyarakat umum/perorangan investasi bisa menjadi sumber pendapatan atau tabungan untuk dimasa yang akan datang.
            Di Indonesia sendiri terdapat lembaga yang melakukan kegiatan investasi. Saat ini banyak bermunculan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan investasi dengan berkedok sebagai koperasi namun kegiatan tersebut ilegal. Kegiatan tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dengan menyetorkan sejumlah uang.  
1.2 RUMUSAN MASALAH
            Apa aktifitas Salman Nuryanto dan Pandawa Group ilegal dan hak apa yang diterima investor?
1.3 TUJUAN PENULISAN
            Menjabarkan apa yang terjadi dengan Pandawa Group

BAB II
PEMBAHASAN

            Salman Nuryanto dan Pandawa Group yang beralamat di Cinere Depok diduga melakukan penghimpuan dana dan memberikan bunga 10 %. Selama ini kegiatan penghimpunan dana dilakukan oleh Nuryanto dan Pandawa Group bukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. KSP Pandawa Group hanya melakukan aktivitas meminjamkan dana ke masyarakat dengan bungan 15 % per tiga bulan. KSP Pandawa Mandiri Group memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2015. Sementara Nuryanto dan Pandawa Group tidak memiliki izin dari OJK untuk melakukan penghimpunan dana seperti yang tercantum pada pasal 46 undang – undang tentang perbankan yang berbunyi (1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang - kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan - badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai  pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua - duanya. Sehingga Nuryanto dan Pandawa Group adalah investasi illegal.

                 Salman Nuryanto kini ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Ia diduga melarikan dan ratusan ribu investornya senilai total Rp 3 triliun. Atas kasus penipuan Nuryanto terjerat pasal 378 tentang penipuan yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
           
            "Memang dia ada koperasi, tapi itu sebagai kedoknya. Tapi praktiknya (pengumpulan dana dari para investor) itu bukan praktik koperasi," terang Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (21/2/2017). Nuryanto mempunyai cara dalam melakukan praktiknya, ia memiliki sejumlah bawahan dengan tingkatan leader dari level diamond, gold, hingga silver, yang membantunya menarik para investor. Nuryanto juga memiliki beberapa anak buah yang bertugas sebagai admin. Leader memiliki tugas sebagai mencari investor, satu leader bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan investor. Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek. "Nah, para pedagang ini membayar bunga 20 persen per bulan dari dana yang dipinjamnya itu. Terkait uang itu yang dia pinjamkan kembali ke UKM-UKM dengan bunga yang 20 persen ya ini yang akan kami cari tahu kenapa bisa terjadi seperti ini, hambatannya ada di mana, tapi yang jelas ini terhambat," kata wahyu. Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para            nasabahnya. Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menyita sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi, berikut 6 mobil dan rekening senilai Rp 250 miliar dari Nuryanto cs. Selain, Nuryanto polisi menetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai leader dan admin.

            Para nasabah Pandawa Group terus berharap dana investasi mereka dapat kembali. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian dana nasabah akan diputuskan lewat mekanisme          pengadilan. "Sejauh yang terkumpul, pasti kembali sesuai mekanisme pengadilan. Bukan kami yang memutuskan, karena kami penyidik ranahnya pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (10/3/2017). Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto, Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut diputuskan lewat proses pengadilan. Aset yang dikumpulkan dari para tersangka ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah. Para nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada Nuryanto secara perdata untuk pengembalian aset tersebut. Setelah inkrah, akan diputuskan aset itu untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah.

BAB III
KESIMPULAN

            Dari kasus diatas Salman Nuryanto melakukan investasi illegal yang tidak sesuai dengan hokum yang berlaku dan membuat ribuan investor mengalami kerugian. Investor yang mengalami kerugian bisa mendapatkan kembali uangnya namun menunggu putusan di pengadilan. Sebagai calon investor jangan hanya melihat dari keuntungan yang menjajikan kita harus bisa memilih lembaga – lembaga yang tidak illegal yang tidak melanggar undang -  undang tentang perbankan.

DAFTAR PUSTAKA