Minggu, 02 April 2017

Investasi Bodong Pandawa Group



Investasi Bodong Pandawa Group

Nama   : Saiful Arif
NPM   : 26215338
Kelas   : 2EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2016/2017


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW. Berkat Rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
            Penulis memohon maaf kepada bapak/ibu dosen dan kepada pembaca apabila terdapat kesalahan pada makalah ini., penulis mengharapkan kritik dan saran agar makalah yang akan datang bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Depok, 02 April 2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Investasi sering juga disebut penanaman modal yang berbentuk uang, emas, properti dan lainnya. Investasi biasanya dilakukan oleh perusahaan ataupun masyarakat umum/perorangan. Bagi perusahaan investasi bisa menjadi modal untuk menjalankan kegiatan usahanya, bagi masyarakat umum/perorangan investasi bisa menjadi sumber pendapatan atau tabungan untuk dimasa yang akan datang.
            Di Indonesia sendiri terdapat lembaga yang melakukan kegiatan investasi. Saat ini banyak bermunculan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan investasi dengan berkedok sebagai koperasi namun kegiatan tersebut ilegal. Kegiatan tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dengan menyetorkan sejumlah uang.  
1.2 RUMUSAN MASALAH
            Apa aktifitas Salman Nuryanto dan Pandawa Group ilegal dan hak apa yang diterima investor?
1.3 TUJUAN PENULISAN
            Menjabarkan apa yang terjadi dengan Pandawa Group

BAB II
PEMBAHASAN

            Salman Nuryanto dan Pandawa Group yang beralamat di Cinere Depok diduga melakukan penghimpuan dana dan memberikan bunga 10 %. Selama ini kegiatan penghimpunan dana dilakukan oleh Nuryanto dan Pandawa Group bukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. KSP Pandawa Group hanya melakukan aktivitas meminjamkan dana ke masyarakat dengan bungan 15 % per tiga bulan. KSP Pandawa Mandiri Group memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2015. Sementara Nuryanto dan Pandawa Group tidak memiliki izin dari OJK untuk melakukan penghimpunan dana seperti yang tercantum pada pasal 46 undang – undang tentang perbankan yang berbunyi (1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang - kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan - badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai  pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua - duanya. Sehingga Nuryanto dan Pandawa Group adalah investasi illegal.

                 Salman Nuryanto kini ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Ia diduga melarikan dan ratusan ribu investornya senilai total Rp 3 triliun. Atas kasus penipuan Nuryanto terjerat pasal 378 tentang penipuan yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
           
            "Memang dia ada koperasi, tapi itu sebagai kedoknya. Tapi praktiknya (pengumpulan dana dari para investor) itu bukan praktik koperasi," terang Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (21/2/2017). Nuryanto mempunyai cara dalam melakukan praktiknya, ia memiliki sejumlah bawahan dengan tingkatan leader dari level diamond, gold, hingga silver, yang membantunya menarik para investor. Nuryanto juga memiliki beberapa anak buah yang bertugas sebagai admin. Leader memiliki tugas sebagai mencari investor, satu leader bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan investor. Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek. "Nah, para pedagang ini membayar bunga 20 persen per bulan dari dana yang dipinjamnya itu. Terkait uang itu yang dia pinjamkan kembali ke UKM-UKM dengan bunga yang 20 persen ya ini yang akan kami cari tahu kenapa bisa terjadi seperti ini, hambatannya ada di mana, tapi yang jelas ini terhambat," kata wahyu. Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para            nasabahnya. Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menyita sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi, berikut 6 mobil dan rekening senilai Rp 250 miliar dari Nuryanto cs. Selain, Nuryanto polisi menetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai leader dan admin.

            Para nasabah Pandawa Group terus berharap dana investasi mereka dapat kembali. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian dana nasabah akan diputuskan lewat mekanisme          pengadilan. "Sejauh yang terkumpul, pasti kembali sesuai mekanisme pengadilan. Bukan kami yang memutuskan, karena kami penyidik ranahnya pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (10/3/2017). Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto, Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut diputuskan lewat proses pengadilan. Aset yang dikumpulkan dari para tersangka ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah. Para nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada Nuryanto secara perdata untuk pengembalian aset tersebut. Setelah inkrah, akan diputuskan aset itu untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah.

BAB III
KESIMPULAN

            Dari kasus diatas Salman Nuryanto melakukan investasi illegal yang tidak sesuai dengan hokum yang berlaku dan membuat ribuan investor mengalami kerugian. Investor yang mengalami kerugian bisa mendapatkan kembali uangnya namun menunggu putusan di pengadilan. Sebagai calon investor jangan hanya melihat dari keuntungan yang menjajikan kita harus bisa memilih lembaga – lembaga yang tidak illegal yang tidak melanggar undang -  undang tentang perbankan.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar