Investasi
Bodong Pandawa Group
Nama : Saiful Arif
NPM : 26215338
Kelas : 2EB07
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
ATA
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan
kepada Allah SWT. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Berkat Rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu
untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Penulis memohon maaf kepada
bapak/ibu dosen dan kepada pembaca apabila terdapat kesalahan pada makalah
ini., penulis mengharapkan kritik dan saran agar makalah yang akan datang bisa
lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Depok,
02 April 2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Investasi sering juga disebut
penanaman modal yang berbentuk uang, emas, properti dan lainnya. Investasi biasanya
dilakukan oleh perusahaan ataupun masyarakat umum/perorangan. Bagi perusahaan
investasi bisa menjadi modal untuk menjalankan kegiatan usahanya, bagi
masyarakat umum/perorangan investasi bisa menjadi sumber pendapatan atau
tabungan untuk dimasa yang akan datang.
Di Indonesia sendiri terdapat
lembaga yang melakukan kegiatan investasi. Saat ini banyak bermunculan kegiatan
– kegiatan yang berhubungan dengan investasi dengan berkedok sebagai koperasi
namun kegiatan tersebut ilegal. Kegiatan tersebut menjanjikan keuntungan yang
menggiurkan dengan menyetorkan sejumlah uang.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Apa aktifitas Salman Nuryanto dan Pandawa Group ilegal
dan hak apa yang diterima investor?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Menjabarkan apa yang terjadi dengan Pandawa Group
BAB
II
PEMBAHASAN
Salman Nuryanto dan Pandawa Group yang
beralamat di Cinere Depok diduga melakukan penghimpuan dana dan memberikan
bunga 10 %. Selama ini kegiatan penghimpunan dana dilakukan oleh Nuryanto dan
Pandawa Group bukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
KSP Pandawa Group hanya melakukan aktivitas meminjamkan dana ke masyarakat
dengan bungan 15 % per tiga bulan. KSP Pandawa Mandiri Group memiliki izin
resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2015. Sementara Nuryanto dan
Pandawa Group tidak memiliki izin dari OJK untuk melakukan penghimpunan dana seperti
yang tercantum pada pasal 46 undang – undang tentang perbankan yang berbunyi (1) Barang siapa menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang - kurangnya
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang - kurangnya
Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00
(dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam
hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang
berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka
penuntutan terhadap badan - badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang
memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap
kedua - duanya. Sehingga Nuryanto dan Pandawa Group adalah investasi illegal.
Salman Nuryanto kini ditahan atas dugaan
penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Ia diduga melarikan
dan ratusan ribu investornya senilai total Rp 3 triliun. Atas kasus penipuan
Nuryanto terjerat pasal 378 tentang penipuan yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan pasal 372 tentang
penggelapan yang berbunyi : Barang siapa
dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan
karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
"Memang dia ada koperasi, tapi itu sebagai kedoknya. Tapi praktiknya (pengumpulan dana dari para investor) itu bukan praktik koperasi," terang Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (21/2/2017). Nuryanto mempunyai cara dalam melakukan praktiknya, ia memiliki sejumlah bawahan dengan tingkatan leader dari level diamond, gold, hingga silver, yang membantunya menarik para investor. Nuryanto juga memiliki beberapa anak buah yang bertugas sebagai admin. Leader memiliki tugas sebagai mencari investor, satu leader bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan investor. Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek. "Nah, para pedagang ini membayar bunga 20 persen per bulan dari dana yang dipinjamnya itu. Terkait uang itu yang dia pinjamkan kembali ke UKM-UKM dengan bunga yang 20 persen ya ini yang akan kami cari tahu kenapa bisa terjadi seperti ini, hambatannya ada di mana, tapi yang jelas ini terhambat," kata wahyu. Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para nasabahnya. Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menyita sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi, berikut 6 mobil dan rekening senilai Rp 250 miliar dari Nuryanto cs. Selain, Nuryanto polisi menetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai leader dan admin.
Para nasabah Pandawa Group terus
berharap dana investasi mereka dapat kembali. Namun, sesuai dengan aturan yang
berlaku, pengembalian dana nasabah akan diputuskan lewat mekanisme pengadilan. "Sejauh yang
terkumpul, pasti kembali sesuai mekanisme pengadilan. Bukan kami yang
memutuskan, karena kami penyidik ranahnya pidana," kata Direktur
Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat
(10/3/2017). Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto,
Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan
dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut
diputuskan lewat proses pengadilan. Aset yang dikumpulkan dari para tersangka
ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan
nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah. Para
nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada Nuryanto secara perdata untuk
pengembalian aset tersebut. Setelah inkrah, akan diputuskan aset itu untuk
dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari kasus diatas Salman Nuryanto
melakukan investasi illegal yang tidak sesuai dengan hokum yang berlaku dan
membuat ribuan investor mengalami kerugian. Investor yang mengalami kerugian
bisa mendapatkan kembali uangnya namun menunggu putusan di pengadilan. Sebagai calon
investor jangan hanya melihat dari keuntungan yang menjajikan kita harus bisa
memilih lembaga – lembaga yang tidak illegal yang tidak melanggar undang - undang tentang perbankan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar