Jumat, 02 Juni 2017

Kontrak Dalam Bisnis



A.   Pengertiaan Hukum Kontrak
            Hukum kontrak adalah hokum yang mengatur tata cara hal-hal yang harus dipahami, dan penegakan kontrak itu sendiri. Dengan kata lain, hokum kontrak menetapkan garis-garis besar bagaimana kontrak tersebut akan, sedang, dan telah dilaksankan oleh masing-masing pihak. Penyusunan kontrak didasarkan adanya dua unsur, yaitu adanya kebutuhan akan bantuan dan kebutuhan akan memperoleh keuntungan dari bantuan yang diberikan. Dengan kata lain, pihak yang satu membutuhkan pihak yang lain terhadap sesuatu hal ketika masing-masing pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban dan bersifat saling berbalik.

B.   Asas – Asas Hukum Kontrak
a.        Asas kebebasan berkontrak
            Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dalam hokum umum yang berlaku didunia. Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Ruang lingkup asas kebebasan berkontarak menurut hukum perjanjian di Indonesia meliputi hal – hal  sebagai berikut :
1.      Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.      Kebebasan untuk memilih dengan siapa ingin membuat perjanjian
3.      Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian

b.        Asas Konsensualitas
Asas konsensualitas adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Bentuk konsensualtias suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis (kontrak) salah satunya adalah pembubuhan tanda tangan dari pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

c.         Asas Itikad Baik
Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi penting dalam hukum perjanjian. Artinya, dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian harus mengidahkan norma- norma kepatutan dan kesusilaan. Selain itu, setiap pihak yang membuat dan melaksanakn perjanjian juga harus selalu melandasinya dengan niat baik.

d.        Asas kepastian Hukum
Asas kepastiaan hokum berkaitan dengan adanya akibat dari kontrak, yakni adanya pihak ketiga sebagai penegak atau hakim yang mengadili dari pihak pembuat kontrak yang sedang berselisih paham yang harus menghormati isi kontrak yang telah dibuat.

e.        Asas Kepribadian
Asas kepribadian adalah asas yang menentukangan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat suatu hal kontrak adalah hanya untuk kepentingan perseorangan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1315 dan pasal 1340 KHU Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”, dan pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”. Namun, ada pengecualian dari ketentuan tersebut, sebagaimana yang dapat dilihat pada pasal 1317 KUH Perdata yang berbunyi “ Dapat juga perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberiaan kepada orang lain mengandung sutau syarat semacam itu”.

C.   Syarat Sah Kontrak
       Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.  Syarat sahnya suatu kontrak diatur pada pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat – syarat sahnya perjanjian, mengingat bahwa kontrak tidak lain adalah perjanjian yang dibuat tertulis. Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat sebagai berikut.
1.      Kesepakatan mereka yang mengikat diri
2.      Kecakapan untuk membuat perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal (diperbolehkan)

       Syarat pertama dan kedua terikat dengan subyek atau pihak dalam perjanjian, sehingga disebut dengan syarat subjektif. Sementara itu, syarat yang ketiga dan keempat disebut dengan syarat objektif karena terkait dengan objek perjanjiannya.
       Jika syarat kesatu dan kedua tidak dipenuhi perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang memberikan kesepakatannya secara tidak bebas. Namun, perjanjian yang telah dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim.
       Sementara itu, jika syarat ketiga dan keempat tidak dapat dipenuhi, perjainjian yang dibuat oleh PARA PIHAK batal demi hukum. Ini berarti bahwa dari awal tidak pernah ada  perjanjian dan tidak pernah ada perikatan. Dengan demikian, tujuan PARA PIHAK yang mengadakan perjiajian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut dipengadilan.

a.      Kesepakatan
                        Kesepakatan dalam kontrak adalah perasaan rela atau iklas diantara pihak – pihak pembuat kontrak mengenai hal – hal yang dituangkan dalam isi kontrak. Kesepakatan dinyatakan tidak ada jika kontrak dibuat atas dasar penipuan, kesalahan, paksaaan, dan penyalahgunaan keadaan.
b.      Kecakapan
                        Kecakapn berarti pihak – pihak yang membuat kontrak haruslah orang – orang yang oleh hokum dinyatakan sebagai subjek hokum. Syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan harus dituangkan secara jelas dalam baguan jati diri para pihak di dalam isi kontrak, yang dibuat sendiri oleh para pihak tersebut.
                        Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap membuat kontrak adalah. Orang – orang yang ditentukan hukum, yaitu mereka yang belum dewasa (anak – anak), orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
c.       Hal tertentu
                        Hal tertentu mempunyai maksud bahwa objek yang diatur dalam kontrak harus jelas atau tidak boleh samar – samar. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan jaminan (kepastian) kepada para pihak pembuat dan melaksanakan kontrak. Selain itu, juga mencegah munculnya kontrak yang bersifat fiktif.

d.      Suatu sebab yang halal
                        Sebab yang halal dapat ditemukan di beberapa pasal KUH Perdata, terutama pasal 1336 KUH Perdata yang berbunyi “Bahwa jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi terdapat sesuatu sebab yang halal ataupun jika ada suatu sebab lain yang dinyatakan, maka kontrak sebagaimana diatur adalah sah”

D.       Syarat Batalnya Suatu Kontrak
                 Batalnya suatu perjanjian yaitu apabila tidak memenuhi syarat – syarat kontrak yang telah tercantum pada pasal 1320 KUH Perdata. PEMBATALAN bisa dibedakan ke-dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu:
a.      Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
b.      Voidable; bila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

E.    Jenis – jenis Kontrak Dalam Bisnis
a.    Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis

               Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar; dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
               Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement.
               Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).

b.      Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
               Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.                    
  
c.       Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
               Singkatnya, dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.

d.      Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
               Singkatnya, dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).          

e.      Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
               Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
           
f.        Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
               Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.

F.    Contoh surat Perjanjian Kerja Sama Usaha
Pada hari ini, Senin tanggal 15 bulan September tahun 2014, di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini:  
Nama Lengkap : Tri Dewanti K.P  
No. KTP / NPM :
Alamat : Jalan Penembakan Selatan No.1 APOTEK PURI
Pekerjaan : Mahasiswa
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama 

Nama Lengkap : Kevin Sony A  No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

 Nama Lengkap : Finesse  No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

 Nama Lengkap : Jonathan  No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

Nama Lengkap : Rizal  
No. KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

Yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua
Dengan perjanjian yang telah disepakati oleh yang bekerjasama :
1.      Hak Patent tetap milik penemu aset Utama
2.      Yang bersangkutan sebagai Pihak Pertama hanya menanamkan modal dan mengembangkan ide dasar.
3.      Dalam pengembangan Asset perlu adanya persetujuan kedua belah pihak
4.      Pembagian hasil sesuai dengan yang telah disepakati dimana dengan pembagian secara merata namun, disesuaikan dengan hasil kinerja masing-masing.

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
2.      Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
3.      Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
4.      Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
5.      Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
           
Pasal 2
Modal Usaha
1.      Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.
            …………. ( terbilang ………….. )
2.      Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada
            hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank           …… Cabang …… an. ………………

Pasal 3
Pengelola Usaha
1.      Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
2.      Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang
            semuanya berstatus sebagai ……………………….

Pasal 4
Keuntungan
1.      Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit ), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha ( Cash Profit  ) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit  ) 2.
2.      Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%

Pasal 5
Kerugian
1.      Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua

Pasal 6
Laporan Usaha
1.      Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
2.      Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
3.      Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap  bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 006 000 465 9383 Bank mandiri KK halim perdana kusuma an DWI PRAYOGA
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1.      Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak  perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
2.      Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
a.      Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
b.      Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
c.       Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d.      Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
e.      Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
f.        Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan  penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
g.      Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai 2.

2.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
a.      Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
b.      Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
c.       Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
d.      Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
e.      Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan  penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
f.        Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila  berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 9
Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2.      Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 10
Penutup
1.      Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
2.      Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
3.      Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak  pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai


Daftar Pustaka :
Wicaksono, Frans Satriyo. 2008. Membuat Surat – Surat Kontrak. Jakarta: Visi Media