A. Pengertiaan Hukum Kontrak
Hukum
kontrak adalah hokum yang mengatur tata cara hal-hal yang harus dipahami, dan
penegakan kontrak itu sendiri. Dengan kata lain, hokum kontrak menetapkan
garis-garis besar bagaimana kontrak tersebut akan, sedang, dan telah dilaksankan
oleh masing-masing pihak. Penyusunan kontrak didasarkan adanya dua unsur, yaitu
adanya kebutuhan akan bantuan dan kebutuhan akan memperoleh keuntungan dari
bantuan yang diberikan. Dengan kata lain, pihak yang satu membutuhkan pihak
yang lain terhadap sesuatu hal ketika masing-masing pihak akan mendapatkan hak
dan kewajiban dan bersifat saling berbalik.
B. Asas – Asas Hukum Kontrak
a.
Asas
kebebasan berkontrak
Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dalam hokum
umum yang berlaku didunia. Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi
mereka yang membuatnya.
Ruang lingkup asas
kebebasan berkontarak menurut hukum perjanjian di Indonesia meliputi hal –
hal sebagai berikut :
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak
membuat perjanjian
2. Kebebasan untuk memilih dengan siapa
ingin membuat perjanjian
3. Kebebasan untuk menentukan objek
perjanjian
b.
Asas
Konsensualitas
Asas konsensualitas
adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang sudah dilahirkan sejak detik
tercapainya kesepakatan. Bentuk konsensualtias suatu perjanjian yang dibuat
secara tertulis (kontrak) salah satunya adalah pembubuhan tanda tangan dari
pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
c.
Asas
Itikad Baik
Pasal 1338 ayat 3 KUH
Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad
baik. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi penting dalam hukum perjanjian.
Artinya, dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian harus mengidahkan norma-
norma kepatutan dan kesusilaan. Selain itu, setiap pihak yang membuat dan
melaksanakn perjanjian juga harus selalu melandasinya dengan niat baik.
d.
Asas
kepastian Hukum
Asas kepastiaan hokum berkaitan
dengan adanya akibat dari kontrak, yakni adanya pihak ketiga sebagai penegak
atau hakim yang mengadili dari pihak pembuat kontrak yang sedang berselisih
paham yang harus menghormati isi kontrak yang telah dibuat.
e.
Asas
Kepribadian
Asas kepribadian adalah
asas yang menentukangan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat
suatu hal kontrak adalah hanya untuk kepentingan perseorangan. Hal ini dapat
dilihat pada pasal 1315 dan pasal 1340 KHU Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata
berbunyi “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan atau perjanjian selain
untuk dirinya sendiri”, dan pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “perjanjian hanya
berlaku antara pihak yang membuatnya”. Namun, ada pengecualian dari ketentuan
tersebut, sebagaimana yang dapat dilihat pada pasal 1317 KUH Perdata yang
berbunyi “ Dapat juga perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila
suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberiaan kepada
orang lain mengandung sutau syarat semacam itu”.
C. Syarat Sah Kontrak
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian
yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
Syarat sahnya suatu kontrak diatur pada pasal 1320 KUH Perdata tentang
syarat – syarat sahnya perjanjian, mengingat bahwa kontrak tidak lain adalah
perjanjian yang dibuat tertulis. Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa untuk
sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat sebagai berikut.
1. Kesepakatan mereka yang mengikat diri
2. Kecakapan untuk membuat perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
(diperbolehkan)
Syarat pertama dan kedua terikat dengan subyek atau pihak
dalam perjanjian, sehingga disebut dengan syarat subjektif. Sementara itu,
syarat yang ketiga dan keempat disebut dengan syarat objektif karena terkait
dengan objek perjanjiannya.
Jika syarat kesatu dan kedua tidak dipenuhi perjanjian dapat
dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang memberikan
kesepakatannya secara tidak bebas. Namun, perjanjian yang telah dibuat tetap
mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim.
Sementara itu, jika syarat ketiga dan keempat tidak dapat
dipenuhi, perjainjian yang dibuat oleh PARA PIHAK batal demi hukum. Ini berarti
bahwa dari awal tidak pernah ada
perjanjian dan tidak pernah ada perikatan. Dengan demikian, tujuan PARA
PIHAK yang mengadakan perjiajian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum
adalah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut dipengadilan.
a. Kesepakatan
Kesepakatan dalam kontrak adalah perasaan
rela atau iklas diantara pihak – pihak pembuat kontrak mengenai hal – hal yang
dituangkan dalam isi kontrak. Kesepakatan dinyatakan tidak ada jika kontrak
dibuat atas dasar penipuan, kesalahan, paksaaan, dan penyalahgunaan keadaan.
b. Kecakapan
Kecakapn berarti pihak – pihak yang membuat
kontrak haruslah orang – orang yang oleh hokum dinyatakan sebagai subjek hokum.
Syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan harus dituangkan secara jelas
dalam baguan jati diri para pihak di dalam isi kontrak, yang dibuat sendiri
oleh para pihak tersebut.
Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap
untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap membuat kontrak adalah. Orang – orang yang
ditentukan hukum, yaitu mereka yang belum dewasa (anak – anak), orang dewasa
yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
c. Hal tertentu
Hal tertentu mempunyai maksud bahwa objek
yang diatur dalam kontrak harus jelas atau tidak boleh samar – samar. Hal ini
sangat penting dilakukan untuk memberikan jaminan (kepastian) kepada para pihak
pembuat dan melaksanakan kontrak. Selain itu, juga mencegah munculnya kontrak
yang bersifat fiktif.
d. Suatu sebab yang halal
Sebab yang halal dapat ditemukan di beberapa
pasal KUH Perdata, terutama pasal 1336 KUH Perdata yang berbunyi “Bahwa jika
tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi terdapat sesuatu sebab yang halal
ataupun jika ada suatu sebab lain yang dinyatakan, maka kontrak sebagaimana
diatur adalah sah”
D. Syarat Batalnya Suatu Kontrak
Batalnya suatu perjanjian yaitu apabila tidak
memenuhi syarat – syarat kontrak yang telah tercantum pada pasal 1320 KUH
Perdata. PEMBATALAN bisa dibedakan ke-dalam 2
terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu:
a. Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah
batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi.
Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu
perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
b. Voidable; bila salah satu syarat subyektif
tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu
puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat
kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak
yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang
memberikan sepakatnya secara tidak bebas).
E. Jenis – jenis Kontrak Dalam Bisnis
a. Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan kontraktor dan mitra bisnis
Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan
pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik
dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order
kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan
kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang
proyek besar; dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep perikatan
(perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar
Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contract
atau EPC Contract.
Sedangkan hubungan dengan mitra
bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau
obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak
melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation
Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham
(joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint
venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement.
Sedangkan dalam obyek kerjasama
bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada
umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate
& Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate &
Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau
pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii)
kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement);
dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek
tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil
kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development &
Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence
Agreement).
b. Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan pemasok
Sederhananya, perjanjian dengan
para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis
sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.
c. Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan distributor, retailer/agen penjualan
Singkatnya, dalam hal perusahaan
tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya,
maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen
penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative
Agreement.
d. Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan konsumen atau debitur
Singkatnya, dalam hal konsumen
tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri
terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli
dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase
Agreement).
e. Hubungan bisnis antara perusahaan
dengan para pemegang saham
Pada umumnya, dalam hal kondisi
diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu
seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang
saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
f.
Hubungan
bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau
pinjaman
Pada umumnya dikenal dengan dengan
Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan
struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi
pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement,
Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
F. Contoh surat Perjanjian Kerja Sama
Usaha
Pada hari ini, Senin tanggal 15 bulan September tahun 2014,
di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap : Tri Dewanti K.P
No. KTP / NPM :
Alamat : Jalan Penembakan Selatan
No.1 APOTEK PURI
Pekerjaan : Mahasiswa
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama
Nama Lengkap : Kevin Sony A No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama Lengkap : Finesse No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama Lengkap : Jonathan No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama Lengkap : Rizal
No. KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa
Yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua
Dengan perjanjian yang telah
disepakati oleh yang bekerjasama :
1. Hak Patent tetap milik penemu aset
Utama
2. Yang bersangkutan sebagai Pihak
Pertama hanya menanamkan modal dan mengembangkan ide dasar.
3. Dalam pengembangan Asset perlu adanya
persetujuan kedua belah pihak
4. Pembagian hasil sesuai dengan yang
telah disepakati dimana dengan pembagian secara merata namun, disesuaikan
dengan hasil kinerja masing-masing.
Secara bersama-sama kedua pihak
bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal
menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan
sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
2. Pihak Kedua selaku pengelola modal
dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 Ayat 1
3. Pihak Kedua menerima modal dalam
bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati
dan ditandatangani
4. Pihak Pertama akan mendapatkan
keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati
bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
5. Masing-masing pihak memiliki andil
dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana
disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.
………….
( terbilang ………….. )
2. Modal Pihak Pertama tersebut
diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada
hari
……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an. ………………
Pasal 3
Pengelola Usaha
1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha
sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua
bisa dibantu oleh sejumlah staf yang
semuanya
berstatus sebagai ……………………….
Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan
bersih (Nett Profit ), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan
usaha ( Cash Profit ) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
2.
2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak
Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal 5
Kerugian
1. Semua kerugian usaha sebagaimana
tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6
Laporan Usaha
1.
Tutup
buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
2. Laporan bulanan terinci mengenai
seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
3. Penyerahan hasil keuntungan
sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah
jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan
melalui transfer ke nomor rekening 006 000 465 9383 Bank mandiri KK halim
perdana kusuma an DWI PRAYOGA
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1.
Jangka
waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak
perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
2.
Akan
syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui
dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak
Pertama berkewajiban untuk:
a. Tidak mencampuri kebijakan usaha yang
sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
b. Tidak melakukan pemaksaan kepada
Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam
melaksanakan kegiatan usaha ini
c. Tidak melakukan kegiatan teknis di
tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d. Tidak mengambil atau menambah
sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
e. Tidak menjalankan bisnis usaha yang
serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
f.
Berhak
membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari
Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau
mengkhiatani isi akad ini
g. Berhak untuk menunjuk ahli waris yang
akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan
dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai 2.
2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak
Kedua berkewajiban untuk:
a. Mengelola modal usaha yang telah
diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan,
selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
b. Membuat laporan periodik kegiatan usaha
setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
c. Melaporkan hal-hal yang bersifat luar
biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak
Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
d. Berhak mengelola dan menentukan
kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
e. Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah
terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi
akad ini
f.
Wajib
menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila
berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak
bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2. Segala sesuatu yang merupakan hasil
penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
1. Surat akad ini mengikat secara hukum
kepada kedua belah pihak
2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan
muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan
dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
3. Surat akad ini dibuat rangkap 2,
seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal
dimuka setelah dibubuhi materai
Daftar Pustaka :
Wicaksono, Frans Satriyo. 2008.
Membuat Surat – Surat Kontrak. Jakarta: Visi Media