Kamis, 27 April 2017

Hukum Perdata



Hukum Perdata

A.      Pengertian Hukum Perdata
            Hukum Perdata merupakan suatu kententuan yang mengatur kepentingan serta hak-hal antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat atau hukum perdata dan hukum publik. Di dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak mengenal pembagian seperti ini. Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1.      Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2.      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.      Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.      Hubungan keluarga
            Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.      Pergaulan masyarakat
            Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

            Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.      Adanya kaidah hukum
2.      Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

A.      Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1.      Menurut Mr. E.M. Mejers
            Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap       individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka,            jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
2.      Menurut Mr. H.J. Hamaker
            Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat    peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada        umumnya.
3.      Menurut Riduan Syahrani
            Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan      perseorangan (pribadi).
4.      Menurut Salim HS
            Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis             ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang             lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.
5.      Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
            Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur suatu kepentingan antara warga negara   perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.

B.        Sejarah Singkat Hukum Perdata
            Hukum perdata di Belanda berasal dari hukum perdata negara Prancis yakni disusun dengan berdasarkan hukum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) serta Code de Commerce (hukum dagang). Pada waktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua keadaan tersebut diberlakukan di negara Belanda yang masih dipakai terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
            Pada tahun 1814 Belanda memulai dalam menyusun Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, dengan berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Tetapi disayangkan Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum dapat menyelesaikan tugasnya serta dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
            Keinginan Belanda itu terlealisasi pada tanggal 6 juli 1830 bersama pembentukan dua kodifikasi baru yang diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia, yakni:
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah arti dari Code Civil hasil meniru yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

C.        Penerapan atau Contoh Kasus
            Dalam perkara Gugat Waris dari para Penggugat yang seluruhnya 23 orang terbukti Bukan Ahli Waris dan hanya 12 orang yang Ahli Waris Pengganti, telah menang dalam Putusan PTA 2012 dan Putusan Pembatalan yang sangat menyolok atas Surat Hibah dan atau Akta Wasiat untuk obyek yang sama, yaitu peruntukan tanah/rumah di Jl. Sumatera no. 25 Bandung, dari alm. Prof. dr. MW Haznam Sp. PD KE kepada ISTRI Beryl Causary Syamwil (satu-satunya AHLI WARIS hidup), justru karena almarhum tidak memiliki anak. Maka atas dasar tidak memiliki anak pula Gugatan para keponakan dan anak keponakan almarhum begitu sengit dan agresif. Obyek Hibah sama dengan Obyek Wasiat yaitu salah satu dari dua properti (tanah/rumah) milik pribadi alm. MW Haznam, yang dengan bukti otentik terbukti bukan Harta Bersama Keluarga dan bukan Warisan Orangtua alm. MW Haznam, satu bukti diantaranya, bahwa Akta Jual Belinya baru tahun 1986, dimana seluruh saudara kandung dan ibu-bapak telah tiada, telah lebih dahulu meninggal dunia. Ini adalah Tambahan Memori Peninjauan Kembali, mengingat beberapa jebakan formalitas yang hampir sama seperti kegagalan Kasasi 2012, karena Memori Kasasi terlambat dua hari,walaupun Pernyataan Kasasi-nya satu hari sebelum batas waktunya. Terlebih dahulu Pemohon PK menyampaikan Harapan Yang sangat Besar kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung RI q.q. Yang Mulia Majelis Hakim Agung Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat dengan Cermat dan Seksama secara Utuh dan Menyeluruh untuk Memperhatikan dan Mempertimbangkan Fakta Hukum yang terungkapdalam proses pemeriksaan Perkara aquo yang sesungguhnya bertujuan Demi Terciptanya Keadilan Yang Hakiki, tidak semata-mata hanya memeriksa perkara ini dari Memori PK dan Kontra Memori PK yang amat merisaukan. Selanjutnya Pemohon PK yang awam hukum ini, menyampaikan: Kompilasi Hukum Islam, mengatur Siapa Ahli Waris, dalam BAB II Ahli Waris, yang terdiri dari Pasal 172 merumuskan arti AHLI WARIS yang SAH; Pasal 173 mengatur tentang Hilangnya Hak Ahli Waris; Pasal 174 mengatur Siapa yang termasuk Ahli Waris. Pasal 175 mengatur Kewajiban AHLI WARIS; Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN. Pasal 174 KHI, Membatasi dengan Jelas, Nyata dan Tegas, bahwa Penggugat sebagai ANAK Saudara laki-laki/perempuan (keponakan), bahkan CUCU Saudara laki-laki /perempuan atau ANAK dari keponakan laki-laki dan perempuan, BUKAN AHLI WARIS Namun, meskipun (dulu) PENGGUGAT Bukan Salah Satu dari golongan/kelompok Ahli Waris, akan tetapi BERHAK memperoleh Bahagian dari Harta Warisan Alm. Moesafar Walad Haznam, mengacu pada Petunjuk dalam Kompilasi Hukum Islam BAB III, tentang Besarnya Bahagian, Pasal 176 s/d Pasal 191 serta BAB IV, tentang AUL dan RAD, Pasal 192 s/d Pasal 193 (tentang adanya asabah), Terutama pada ketentuan: Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di dalam BAB III tentang Besarnya Bahagian, dimana sebagian Penggugat dapat disebut Ahli Waris Pengganti. BAB III : Besarnya Bahagian -- Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam : (1) Ahli Waris yang meninggal lebih dulu daripada si Pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bahagian bagi Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bahagian dari Ahli Waris yang sederajat dengan yang diganti; BAB IV : AUL dan RAD, Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam Apabila dalam pembagian Harta Warisan di antara Para Ahli Waris Dzawil Furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada Ahli Waris Ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, sesuai hak masing-masing Ahli Waris, sedang SISA dibagi secara berimbang di antara mereka. Ada Ashabah Ahli Waris dan ada Ashabah Penerima Waris yang Bukan Ahli Waris. Ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dengan JELAS dan NYATA mengatur posisi AHLI WARIS PENGGANTI hanya untuk memperoleh HARTA WARISAN Almarhum Prof. dr. Moesafar Walad Haznam menggantikan AHLI WARIS (orang-tua mereka), tetapi tidak untuk menggantikan posisi AHLI WARIS dalam golongan/kelompok AHLI WARIS seperti diatur oleh ketentuan Pasal 174 KHI. Sehingga "quad noon" PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGATtersebut merupakan AHLI WARIS PENGGANTI bukan sebagai AHLI WARIS. Bahkan sebagian dari PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGAT yang merupakan CUCU dari SAUDARA laki-laki/perempuan darialm. MW Haznam tidak termasuk AHLI WARIS PENGGANTI karena TIDAK menggantikan AHLI WARIS dalam Pasal 174 KHI. Para Anak-anak Saudara Kandung yang semua meninggal lebih dulu dari Pewaris hanyalah Ashabah Penerima Waris, KHI menyebutnya Ahli Waris Pengganti. Sementara Para Anak-anak dari Keponakan yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, karena keponakan Bukan Ahli Waris ( Pasal 174 KHI), maka anaknya Bukan Ahli Waris Pengganti. Maka Ahli WarisPengganti adalah : 1. Iskandar Hasan Haznam, 2. Zubaida Ratna Putri, 3. Zuraida Purnama Dewi 4. Finaldi Sj. K. Haznam, 5. Radini Radwinto Soedibjo, 6. Venita Budiarman 7. Asrin Rafli Haznam, 8. Hanrozan Haznam, 9. Mahdalisa, 10. Azinul Yudi Adrian 11. Duardino Indramin Haznam, 12. Durando Juniman Syawali Bukan Ahli Waris Pengganti adalah 13. Iskandar Haznam, 14. Mayuko Haznam, 15. Janatha Ananda Putra, 16. Aliya Echsanti, 17. Astrid Indria Haznam, 18. Aswin Indrawan Haznam, 19. Lucky Indraman Haznam 21. Azara Mahdaniar, 20. Chitra Delicia Tjahyono, 21. Rizkie Arissaputra, 22. Sherina Trinovita Tjahyono Hal itu semakin JELAS dan TEGAS dengan pemisahan BAB II Ahli Waris dari BAB III Besarnya Bahagian serta BAB IV Aul dan Rad. Hanya sebagiandari PENGGUGAT termasuk AHLI WARIS PENGGANTI menurut BAB III jo. BAB IV. Bahwa pembedaan/pemisahan materi di antara BAB-BAB KHI sebagaimana lazimnya Kitab Undang-undang, bertujuan mempertegas golongan atau kelompok AHLI WARIS. Pengaturan materi itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU No. 12 Thn. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 64 ayat (2), sbb. : “… Ketentuan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini…”; Lampiran II UU No. 12 Thn. 2011 : Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Sistematika, BAB I tentang Kerangka Peraturan Perundang–Undangan, Bagian Batang Tubuh, menyebutkan: Poin 63 : Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada,materi dimuat dalam babketentuan lain-lain. Poin 67: Pengelompokan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraph; Poin 68 : Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Poin 69: Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi. Dalam Penjelasan Lampiran II disebutkan “…juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan…”;

D.       Peraturan pendukung
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Kitab Undang-undang Hukum Perdata
            Hukum perdata di negara kita pada dasarnya bersimber pada Hukum Napoleon lalu berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW) atau juga sebagai KUH Perdata. BW sebenarna adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditunjuk bagi kaum golongan warganegara bukan asli yakji dari Eropa, Tionghoa serta dari timur asing.
            Tetapi dengan berdasarkan kapada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Ketentuan yang ada di dalam BW pada saat ini telah diatur secara tersendiri atau terpisah oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Contohnya yang berkaitan dengan tetang tanah, fidusia serta tanggungan.
            Kodifikasi KUH Pedata Indonesia Diumumkan pada tanggal 30 April 1847 lewat Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
            Setelah Indonesia merdeka, dengan berdasarkan atutan Pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Udang-undang baru berdasarkan Undang-undang Dasar ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indoensia.

Daftar Pustaka : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar