A. Jenis
– Jenis Koperasi
Jenis-jenis
koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan
banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun
belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa
saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas
kekeluargaan.
Banyak
sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan
menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus
diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
1.
Berdasarkan Fungsinya – Menurut
fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam
yaitu sebagai berikut ini:
·
Koperasi Jasa
Fungsi
dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para
anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang
keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para
anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan
cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari
bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota
lebih baik lagi.
·
Koperasi Konsumsi
Tujuan
utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu
sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan
pun lebih murah.
·
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh
anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses
produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses
produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu.
Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup
penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
2.
Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja
– Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas
wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya
:
·
Koperasi Primer.
Koperasi
primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Disebut
koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan
badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus
dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal..
3.
Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis
usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah
yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui
koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha
yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
·
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis
koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh
masyarakat. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai
usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi
serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman. Konsep dari koperasi
ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan
menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang
dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan
pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal
dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
·
Koperasi Serba Usaha.
Koperasi
ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan
pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha
pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun
masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan
ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi
serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di
toko yang lainnya.
·
Koperasi Produksi.
Koperasi
produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat
barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya
secara bersama-sama.
·
Koperasi Konsumsi.
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan
sehari-hari anggota koperasi tersebut.
4.
Berdasarkan Anggota – Koperasi ini
dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap
koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi
berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
·
Koperasi Unit Desa.
Koperasi ini
merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur
organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. KUD banyak yang
bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan
koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk,
menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat
pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan
yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Koperasi
ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua
PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama
KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah
untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang
tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik
instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
·
Koperasi Sekolah.
Koperasi sekolah
atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu
merupakan bagian dari struktur
komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di
sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan
siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai
media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa
tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih
tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran
bagi setiap anggotanya.
B. Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
1. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C. Bentuk
- Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1) Primer.
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2) Pusat.
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3) Gabungan.
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4) Induk.
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·
Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
·
Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1) Koperasi Primer.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
·
Koperasi Karyawan
·
Koperasi Pegawai Negeri
·
KUD
·
Koperasi Sekunder.
2) Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar