A. Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Dilihat
dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (TR/Total Revenue) dengan biaya
total (TC/Total Cost) dalam satu tahun buku. Dilihat dari aspek legalistik,
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Bab IX pasal 45 , ialah sebagai berikut :
a) SHU
Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu
tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan pengkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pastisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya
semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima. Berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proposional, sesuai dengan besar modal yang
dimiliki.
B. Informasi
Dasar SHU
Ada
beberapa informasi dasar yang perlu diketahui untuk menghitung SHU para
anggota, sebagai berikut :
·
SHU total koperasi pada satu tahun buku.
·
Bagian (presentase) SHU Anggota.
·
Total simpanan seluruh
anggota.
·
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah simpanan per anggota.
·
Volume atau omzet usaha per anggota.
·
Bagian (presentase) SHU
untuk simpanan anggota.
·
Bagian (presentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
Berikut
merupakan penjelasan dari istilah dalam informasi dasar SHU Koperasi :
1) SHU
Total Koperasi, merupakan sisa hasil usaha (SHU) yang terdapat pada neraca atau
laporan Laba/Rugi koperasi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari neraca
atau laporan Laba/Rugi koperasi.
2) Transaksi
Anggota, merupakan kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan antara
anggota dengan koperasinya. Informasi diperoleh dari pembukuan (penjualan dan
pembelian) koperasi atau buku transaksi usaha anggota.
3) Partisipasi
Modal, merupakan kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya berupa
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan lain-lain. Informasi ini
diperoleh dari buku simpanan anggota.
4) Volume
atau Omzet Usaha, merupakan total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5) Bagian
(presentase) SHU untuk Simpanan Anggota, merupakan SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa modal anggota.
6) Bagian
(presentase) SHU untuk Transaksi Usaha Anggota, merupakan SHU yang diambil dari
SHU bagian anggota, yang ditunjukkan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus
Pembagian SHU
Menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 ayat 1 tentang Perkoperasian menjelaskan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU
Koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
a) SHU
atas jasa modal, pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
b) SHU
atas jasa usaha, jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga
sebagai pemakai atau pelanggan. Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
SHU koperasi dibagi sebagai berikut : cadangan koperasi, jasa anggota, dana
pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial dan dana untuk
pembangunan lingkungan.
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = JUA + JMA
Keterangan
:
SHU
A :Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan
:
SHU
A : Sisa Hasil Usaha Para
Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va : Volume Usaha Anggota
VUK : Volume Usaha Total Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA : Jasa Modal Anggota
D. Pembagian
SHU Per Anggota
Pembayaran
atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia
berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan
anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = JUA + JMA
Keterangan:
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA
:JasaModalAnggota
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU
A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
SHU A : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota
VUK
: Volume Usaha Total Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS
: Modal Sendiri Total
JMA
: Jasa Modal Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar