A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar.
b) Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal
9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c) Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004
tanggal 24 September 2004 tentang Notaris
Sebagai Pembuat Akta Pendirian
Koperasi.
d) UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak
berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832).
e) UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan
usaha simpan pinjam : kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan
pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon
anggota koperasi ybs, koperasi lain
dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon
anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi (pasal
18 ayat [2] )
B. Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
1) Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2) Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3) Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4) Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5) Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6) Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
7) Rencana kerja koperasi minimal (1)
satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8) Rencana kegiatan usaha(business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9) Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
10) Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik
lembaga keuangan syariah
11) Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
12) Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13) Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14) Daftar sarana kerja
15) Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16) Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
17) Struktur Organisasi KJKS
18) Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola
dengan melampirkan :
·
Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
·
Surat
keterangan berkelakuan baik
·
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
C. Struktur Internal dan Eksternal
Organisai
1.
Struktur
Internal Organisasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu
sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Di anatara rapat anggota, penggurus,
dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab
terhadap
rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan
gambar dibawah ini :
Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk
menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan
2.
Struktur
Eksternal Organisai
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu.
Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan,
koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal
organisasi
koperasi dapat dilihat pada berikut.
Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
·
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan
berkedudukan di
ibukota provinsi.
·
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di
ibokota kabupaten.
·
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20
orang
yang bergabun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar