Jumat, 02 Juni 2017

Kontrak Dalam Bisnis



A.   Pengertiaan Hukum Kontrak
            Hukum kontrak adalah hokum yang mengatur tata cara hal-hal yang harus dipahami, dan penegakan kontrak itu sendiri. Dengan kata lain, hokum kontrak menetapkan garis-garis besar bagaimana kontrak tersebut akan, sedang, dan telah dilaksankan oleh masing-masing pihak. Penyusunan kontrak didasarkan adanya dua unsur, yaitu adanya kebutuhan akan bantuan dan kebutuhan akan memperoleh keuntungan dari bantuan yang diberikan. Dengan kata lain, pihak yang satu membutuhkan pihak yang lain terhadap sesuatu hal ketika masing-masing pihak akan mendapatkan hak dan kewajiban dan bersifat saling berbalik.

B.   Asas – Asas Hukum Kontrak
a.        Asas kebebasan berkontrak
            Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas dalam hokum umum yang berlaku didunia. Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Ruang lingkup asas kebebasan berkontarak menurut hukum perjanjian di Indonesia meliputi hal – hal  sebagai berikut :
1.      Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian
2.      Kebebasan untuk memilih dengan siapa ingin membuat perjanjian
3.      Kebebasan untuk menentukan objek perjanjian

b.        Asas Konsensualitas
Asas konsensualitas adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Bentuk konsensualtias suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis (kontrak) salah satunya adalah pembubuhan tanda tangan dari pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

c.         Asas Itikad Baik
Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi penting dalam hukum perjanjian. Artinya, dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian harus mengidahkan norma- norma kepatutan dan kesusilaan. Selain itu, setiap pihak yang membuat dan melaksanakn perjanjian juga harus selalu melandasinya dengan niat baik.

d.        Asas kepastian Hukum
Asas kepastiaan hokum berkaitan dengan adanya akibat dari kontrak, yakni adanya pihak ketiga sebagai penegak atau hakim yang mengadili dari pihak pembuat kontrak yang sedang berselisih paham yang harus menghormati isi kontrak yang telah dibuat.

e.        Asas Kepribadian
Asas kepribadian adalah asas yang menentukangan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat suatu hal kontrak adalah hanya untuk kepentingan perseorangan. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1315 dan pasal 1340 KHU Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi “pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”, dan pasal 1340 KUH Perdata berbunyi “perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya”. Namun, ada pengecualian dari ketentuan tersebut, sebagaimana yang dapat dilihat pada pasal 1317 KUH Perdata yang berbunyi “ Dapat juga perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri atau suatu pemberiaan kepada orang lain mengandung sutau syarat semacam itu”.

C.   Syarat Sah Kontrak
       Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.  Syarat sahnya suatu kontrak diatur pada pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat – syarat sahnya perjanjian, mengingat bahwa kontrak tidak lain adalah perjanjian yang dibuat tertulis. Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat sebagai berikut.
1.      Kesepakatan mereka yang mengikat diri
2.      Kecakapan untuk membuat perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal (diperbolehkan)

       Syarat pertama dan kedua terikat dengan subyek atau pihak dalam perjanjian, sehingga disebut dengan syarat subjektif. Sementara itu, syarat yang ketiga dan keempat disebut dengan syarat objektif karena terkait dengan objek perjanjiannya.
       Jika syarat kesatu dan kedua tidak dipenuhi perjanjian dapat dibatalkan atau dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak yang memberikan kesepakatannya secara tidak bebas. Namun, perjanjian yang telah dibuat tetap mengikat selama tidak dibatalkan oleh hakim.
       Sementara itu, jika syarat ketiga dan keempat tidak dapat dipenuhi, perjainjian yang dibuat oleh PARA PIHAK batal demi hukum. Ini berarti bahwa dari awal tidak pernah ada  perjanjian dan tidak pernah ada perikatan. Dengan demikian, tujuan PARA PIHAK yang mengadakan perjiajian tersebut untuk melahirkan suatu perikatan hukum adalah gagal, sehingga tidak ada dasar untuk saling menuntut dipengadilan.

a.      Kesepakatan
                        Kesepakatan dalam kontrak adalah perasaan rela atau iklas diantara pihak – pihak pembuat kontrak mengenai hal – hal yang dituangkan dalam isi kontrak. Kesepakatan dinyatakan tidak ada jika kontrak dibuat atas dasar penipuan, kesalahan, paksaaan, dan penyalahgunaan keadaan.
b.      Kecakapan
                        Kecakapn berarti pihak – pihak yang membuat kontrak haruslah orang – orang yang oleh hokum dinyatakan sebagai subjek hokum. Syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan harus dituangkan secara jelas dalam baguan jati diri para pihak di dalam isi kontrak, yang dibuat sendiri oleh para pihak tersebut.
                        Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap membuat kontrak adalah. Orang – orang yang ditentukan hukum, yaitu mereka yang belum dewasa (anak – anak), orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
c.       Hal tertentu
                        Hal tertentu mempunyai maksud bahwa objek yang diatur dalam kontrak harus jelas atau tidak boleh samar – samar. Hal ini sangat penting dilakukan untuk memberikan jaminan (kepastian) kepada para pihak pembuat dan melaksanakan kontrak. Selain itu, juga mencegah munculnya kontrak yang bersifat fiktif.

d.      Suatu sebab yang halal
                        Sebab yang halal dapat ditemukan di beberapa pasal KUH Perdata, terutama pasal 1336 KUH Perdata yang berbunyi “Bahwa jika tidak dinyatakan sesuatu sebab, tetapi terdapat sesuatu sebab yang halal ataupun jika ada suatu sebab lain yang dinyatakan, maka kontrak sebagaimana diatur adalah sah”

D.       Syarat Batalnya Suatu Kontrak
                 Batalnya suatu perjanjian yaitu apabila tidak memenuhi syarat – syarat kontrak yang telah tercantum pada pasal 1320 KUH Perdata. PEMBATALAN bisa dibedakan ke-dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu:
a.      Null and Void; Dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
b.      Voidable; bila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjanjiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salah satu puhak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas).

E.    Jenis – jenis Kontrak Dalam Bisnis
a.    Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis

               Hubungan dengan kontraktor merupakan hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka mengadakan suatu bangunan pabrik dan atau kantor, dimana perusahaan menjadi pemilik (yang memberikan order kerja) dan kontraktor menjadi pemborong (yang menerima order kerja). Skala dan kompleksitas proyek dapat sangat beragam. Dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar; dari yang sederhana hingga yang canggih. Konsep perikatan (perjanjian)-nya pun beragam mengikuti hal-hal tersebut. Dari sekedar Perjanjian Pemborongan hingga Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
               Sedangkan hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan mempunyai kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu. Dalam hal suatu proyek, maka kedua belah pihak melakukan: (i) suatu kerjasama operasi (joint operation; seperti: Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement), atau (ii) penyertaan modal saham (joint venture) dengan mendirikan suatu perusahaan usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Venture Agreement.
               Sedangkan dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam. Pada umumnya: (i) ada struktur transaksi pembiayaan proyek (seperti: Build Operate & Transfer Agreement atau disingkat BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement); (ii) proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu (seperti: Technical Assistance Agreement); (iii) kepentingan pengembangan/jaringan bisnis (seperti: Collaboration Agreement); dan (iv) kepentingan penelitian dan pengembangan serta rekayasa mengenai obyek tertentu; mungkin tidak ada pendapatan yang diperoleh tetapi tujuan dari hasil kegiatan tersebut yang diutamakan (seperti: Research, Development & Engineering Agreement); serta (v) kepentingan hak milik intelektual (seperti: Licence Agreement).

b.      Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok
               Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya disebut Supply Agreement.                    
  
c.       Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan
               Singkatnya, dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan. Biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.

d.      Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur
               Singkatnya, dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).          

e.      Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham
               Pada umumnya, dalam hal kondisi diluar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
           
f.        Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman
               Pada umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat hutang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.

F.    Contoh surat Perjanjian Kerja Sama Usaha
Pada hari ini, Senin tanggal 15 bulan September tahun 2014, di Bandung, yang bertanda tangan dibawah ini:  
Nama Lengkap : Tri Dewanti K.P  
No. KTP / NPM :
Alamat : Jalan Penembakan Selatan No.1 APOTEK PURI
Pekerjaan : Mahasiswa
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama 

Nama Lengkap : Kevin Sony A  No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

 Nama Lengkap : Finesse  No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

 Nama Lengkap : Jonathan  No.
KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

Nama Lengkap : Rizal  
No. KTP / NPM :
Alamat :
Pekerjaan : Mahasiswa

Yang selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua
Dengan perjanjian yang telah disepakati oleh yang bekerjasama :
1.      Hak Patent tetap milik penemu aset Utama
2.      Yang bersangkutan sebagai Pihak Pertama hanya menanamkan modal dan mengembangkan ide dasar.
3.      Dalam pengembangan Asset perlu adanya persetujuan kedua belah pihak
4.      Pembagian hasil sesuai dengan yang telah disepakati dimana dengan pembagian secara merata namun, disesuaikan dengan hasil kinerja masing-masing.

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
2.      Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
3.      Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
4.      Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
5.      Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
           
Pasal 2
Modal Usaha
1.      Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.
            …………. ( terbilang ………….. )
2.      Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada
            hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank           …… Cabang …… an. ………………

Pasal 3
Pengelola Usaha
1.      Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
2.      Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang
            semuanya berstatus sebagai ……………………….

Pasal 4
Keuntungan
1.      Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit ), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha ( Cash Profit  ) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit  ) 2.
2.      Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%

Pasal 5
Kerugian
1.      Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua

Pasal 6
Laporan Usaha
1.      Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
2.      Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
3.      Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap  bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 006 000 465 9383 Bank mandiri KK halim perdana kusuma an DWI PRAYOGA
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1.      Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak  perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
2.      Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
a.      Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
b.      Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
c.       Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
d.      Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
e.      Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
f.        Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan  penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
g.      Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai 2.

2.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
a.      Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
b.      Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
c.       Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
d.      Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
e.      Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan  penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
f.        Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila  berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

Pasal 9
Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
2.      Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

Pasal 10
Penutup
1.      Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
2.      Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
3.      Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak  pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai


Daftar Pustaka :
Wicaksono, Frans Satriyo. 2008. Membuat Surat – Surat Kontrak. Jakarta: Visi Media

Kamis, 27 April 2017

Hukum Perdata



Hukum Perdata

A.      Pengertian Hukum Perdata
            Hukum Perdata merupakan suatu kententuan yang mengatur kepentingan serta hak-hal antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yaitu hukum privat atau hukum perdata dan hukum publik. Di dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak mengenal pembagian seperti ini. Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:

1.      Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2.      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.      Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.      Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.      Hubungan keluarga
            Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.      Pergaulan masyarakat
            Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

            Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.      Adanya kaidah hukum
2.      Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.

A.      Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
1.      Menurut Mr. E.M. Mejers
            Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap       individu atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka,            jika ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
2.      Menurut Mr. H.J. Hamaker
            Hukum Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat    peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada        umumnya.
3.      Menurut Riduan Syahrani
            Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan      perseorangan (pribadi).
4.      Menurut Salim HS
            Hukum Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis             ataupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang             lainnya dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.
5.      Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
            Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur suatu kepentingan antara warga negara   perseorangan yang satu dengan warga perseorangan lainnya.

B.        Sejarah Singkat Hukum Perdata
            Hukum perdata di Belanda berasal dari hukum perdata negara Prancis yakni disusun dengan berdasarkan hukum romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Prancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) serta Code de Commerce (hukum dagang). Pada waktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua keadaan tersebut diberlakukan di negara Belanda yang masih dipakai terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
            Pada tahun 1814 Belanda memulai dalam menyusun Kitab Udang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, dengan berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M Kemper disebut Ontwerp Kemper. Tetapi disayangkan Kemper meninggal dunia pada tahun 1824 sebelum dapat menyelesaikan tugasnya serta dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
            Keinginan Belanda itu terlealisasi pada tanggal 6 juli 1830 bersama pembentukan dua kodifikasi baru yang diberlakukan pada tanggal 1 oktober 1838 sebab telah terjadi pemberontakan di Belgia, yakni:
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda]
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW adalah arti dari Code Civil hasil meniru yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

C.        Penerapan atau Contoh Kasus
            Dalam perkara Gugat Waris dari para Penggugat yang seluruhnya 23 orang terbukti Bukan Ahli Waris dan hanya 12 orang yang Ahli Waris Pengganti, telah menang dalam Putusan PTA 2012 dan Putusan Pembatalan yang sangat menyolok atas Surat Hibah dan atau Akta Wasiat untuk obyek yang sama, yaitu peruntukan tanah/rumah di Jl. Sumatera no. 25 Bandung, dari alm. Prof. dr. MW Haznam Sp. PD KE kepada ISTRI Beryl Causary Syamwil (satu-satunya AHLI WARIS hidup), justru karena almarhum tidak memiliki anak. Maka atas dasar tidak memiliki anak pula Gugatan para keponakan dan anak keponakan almarhum begitu sengit dan agresif. Obyek Hibah sama dengan Obyek Wasiat yaitu salah satu dari dua properti (tanah/rumah) milik pribadi alm. MW Haznam, yang dengan bukti otentik terbukti bukan Harta Bersama Keluarga dan bukan Warisan Orangtua alm. MW Haznam, satu bukti diantaranya, bahwa Akta Jual Belinya baru tahun 1986, dimana seluruh saudara kandung dan ibu-bapak telah tiada, telah lebih dahulu meninggal dunia. Ini adalah Tambahan Memori Peninjauan Kembali, mengingat beberapa jebakan formalitas yang hampir sama seperti kegagalan Kasasi 2012, karena Memori Kasasi terlambat dua hari,walaupun Pernyataan Kasasi-nya satu hari sebelum batas waktunya. Terlebih dahulu Pemohon PK menyampaikan Harapan Yang sangat Besar kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung RI q.q. Yang Mulia Majelis Hakim Agung Peradilan Agama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dapat dengan Cermat dan Seksama secara Utuh dan Menyeluruh untuk Memperhatikan dan Mempertimbangkan Fakta Hukum yang terungkapdalam proses pemeriksaan Perkara aquo yang sesungguhnya bertujuan Demi Terciptanya Keadilan Yang Hakiki, tidak semata-mata hanya memeriksa perkara ini dari Memori PK dan Kontra Memori PK yang amat merisaukan. Selanjutnya Pemohon PK yang awam hukum ini, menyampaikan: Kompilasi Hukum Islam, mengatur Siapa Ahli Waris, dalam BAB II Ahli Waris, yang terdiri dari Pasal 172 merumuskan arti AHLI WARIS yang SAH; Pasal 173 mengatur tentang Hilangnya Hak Ahli Waris; Pasal 174 mengatur Siapa yang termasuk Ahli Waris. Pasal 175 mengatur Kewajiban AHLI WARIS; Menurut Pasal 174 KHI : AHLI WARIS; yaitu (1) a. Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki- laki, Paman dan Kakek; Ibu, Anak Perempuan, Saudara perempuan, Nenek. b. duda/ janda. (2)Apabila semua Ahli Waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, JANDA atau duda. Jelas dan Tegas , tidak tersebut KEPONAKAN. Pasal 174 KHI, Membatasi dengan Jelas, Nyata dan Tegas, bahwa Penggugat sebagai ANAK Saudara laki-laki/perempuan (keponakan), bahkan CUCU Saudara laki-laki /perempuan atau ANAK dari keponakan laki-laki dan perempuan, BUKAN AHLI WARIS Namun, meskipun (dulu) PENGGUGAT Bukan Salah Satu dari golongan/kelompok Ahli Waris, akan tetapi BERHAK memperoleh Bahagian dari Harta Warisan Alm. Moesafar Walad Haznam, mengacu pada Petunjuk dalam Kompilasi Hukum Islam BAB III, tentang Besarnya Bahagian, Pasal 176 s/d Pasal 191 serta BAB IV, tentang AUL dan RAD, Pasal 192 s/d Pasal 193 (tentang adanya asabah), Terutama pada ketentuan: Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam di dalam BAB III tentang Besarnya Bahagian, dimana sebagian Penggugat dapat disebut Ahli Waris Pengganti. BAB III : Besarnya Bahagian -- Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam : (1) Ahli Waris yang meninggal lebih dulu daripada si Pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bahagian bagi Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bahagian dari Ahli Waris yang sederajat dengan yang diganti; BAB IV : AUL dan RAD, Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam Apabila dalam pembagian Harta Warisan di antara Para Ahli Waris Dzawil Furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada Ahli Waris Ashabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, sesuai hak masing-masing Ahli Waris, sedang SISA dibagi secara berimbang di antara mereka. Ada Ashabah Ahli Waris dan ada Ashabah Penerima Waris yang Bukan Ahli Waris. Ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dengan JELAS dan NYATA mengatur posisi AHLI WARIS PENGGANTI hanya untuk memperoleh HARTA WARISAN Almarhum Prof. dr. Moesafar Walad Haznam menggantikan AHLI WARIS (orang-tua mereka), tetapi tidak untuk menggantikan posisi AHLI WARIS dalam golongan/kelompok AHLI WARIS seperti diatur oleh ketentuan Pasal 174 KHI. Sehingga "quad noon" PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGATtersebut merupakan AHLI WARIS PENGGANTI bukan sebagai AHLI WARIS. Bahkan sebagian dari PARA TERMOHON PK / dahulu PARA PENGGUGAT yang merupakan CUCU dari SAUDARA laki-laki/perempuan darialm. MW Haznam tidak termasuk AHLI WARIS PENGGANTI karena TIDAK menggantikan AHLI WARIS dalam Pasal 174 KHI. Para Anak-anak Saudara Kandung yang semua meninggal lebih dulu dari Pewaris hanyalah Ashabah Penerima Waris, KHI menyebutnya Ahli Waris Pengganti. Sementara Para Anak-anak dari Keponakan yang meninggal lebih dahulu dari Pewaris, karena keponakan Bukan Ahli Waris ( Pasal 174 KHI), maka anaknya Bukan Ahli Waris Pengganti. Maka Ahli WarisPengganti adalah : 1. Iskandar Hasan Haznam, 2. Zubaida Ratna Putri, 3. Zuraida Purnama Dewi 4. Finaldi Sj. K. Haznam, 5. Radini Radwinto Soedibjo, 6. Venita Budiarman 7. Asrin Rafli Haznam, 8. Hanrozan Haznam, 9. Mahdalisa, 10. Azinul Yudi Adrian 11. Duardino Indramin Haznam, 12. Durando Juniman Syawali Bukan Ahli Waris Pengganti adalah 13. Iskandar Haznam, 14. Mayuko Haznam, 15. Janatha Ananda Putra, 16. Aliya Echsanti, 17. Astrid Indria Haznam, 18. Aswin Indrawan Haznam, 19. Lucky Indraman Haznam 21. Azara Mahdaniar, 20. Chitra Delicia Tjahyono, 21. Rizkie Arissaputra, 22. Sherina Trinovita Tjahyono Hal itu semakin JELAS dan TEGAS dengan pemisahan BAB II Ahli Waris dari BAB III Besarnya Bahagian serta BAB IV Aul dan Rad. Hanya sebagiandari PENGGUGAT termasuk AHLI WARIS PENGGANTI menurut BAB III jo. BAB IV. Bahwa pembedaan/pemisahan materi di antara BAB-BAB KHI sebagaimana lazimnya Kitab Undang-undang, bertujuan mempertegas golongan atau kelompok AHLI WARIS. Pengaturan materi itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU No. 12 Thn. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 64 ayat (2), sbb. : “… Ketentuan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini…”; Lampiran II UU No. 12 Thn. 2011 : Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Sistematika, BAB I tentang Kerangka Peraturan Perundang–Undangan, Bagian Batang Tubuh, menyebutkan: Poin 63 : Pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat materi muatan yang diperlukan tetapi tidak dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada,materi dimuat dalam babketentuan lain-lain. Poin 67: Pengelompokan materi muatan Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragraph; Poin 68 : Jika Peraturan Perundangan-undangan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf. Poin 69: Pengelompokkan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi. Dalam Penjelasan Lampiran II disebutkan “…juga diadakan penyempurnaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan beserta contohnya yang ditempatkan dalam Lampiran II. Penyempurnaan terhadap teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dimaksudkan untuk semakin memperjelas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti yang disertai dengan contoh bagi penyusunan Peraturan Perundang-undangan…”;

D.       Peraturan pendukung
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.      Buku 2 tentang Benda
3.      Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Kitab Undang-undang Hukum Perdata
            Hukum perdata di negara kita pada dasarnya bersimber pada Hukum Napoleon lalu berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW) atau juga sebagai KUH Perdata. BW sebenarna adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditunjuk bagi kaum golongan warganegara bukan asli yakji dari Eropa, Tionghoa serta dari timur asing.
            Tetapi dengan berdasarkan kapada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Ketentuan yang ada di dalam BW pada saat ini telah diatur secara tersendiri atau terpisah oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Contohnya yang berkaitan dengan tetang tanah, fidusia serta tanggungan.
            Kodifikasi KUH Pedata Indonesia Diumumkan pada tanggal 30 April 1847 lewat Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
            Setelah Indonesia merdeka, dengan berdasarkan atutan Pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Udang-undang baru berdasarkan Undang-undang Dasar ini. BW Hindia Belanda adalah induk hukum perdata Indoensia.

Daftar Pustaka : 

Minggu, 02 April 2017

Investasi Bodong Pandawa Group



Investasi Bodong Pandawa Group

Nama   : Saiful Arif
NPM   : 26215338
Kelas   : 2EB07

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
ATA 2016/2017


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan salam kita kirimkan kepada Nabi Muhammad SAW. Berkat Rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
            Penulis memohon maaf kepada bapak/ibu dosen dan kepada pembaca apabila terdapat kesalahan pada makalah ini., penulis mengharapkan kritik dan saran agar makalah yang akan datang bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Depok, 02 April 2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Investasi sering juga disebut penanaman modal yang berbentuk uang, emas, properti dan lainnya. Investasi biasanya dilakukan oleh perusahaan ataupun masyarakat umum/perorangan. Bagi perusahaan investasi bisa menjadi modal untuk menjalankan kegiatan usahanya, bagi masyarakat umum/perorangan investasi bisa menjadi sumber pendapatan atau tabungan untuk dimasa yang akan datang.
            Di Indonesia sendiri terdapat lembaga yang melakukan kegiatan investasi. Saat ini banyak bermunculan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan investasi dengan berkedok sebagai koperasi namun kegiatan tersebut ilegal. Kegiatan tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dengan menyetorkan sejumlah uang.  
1.2 RUMUSAN MASALAH
            Apa aktifitas Salman Nuryanto dan Pandawa Group ilegal dan hak apa yang diterima investor?
1.3 TUJUAN PENULISAN
            Menjabarkan apa yang terjadi dengan Pandawa Group

BAB II
PEMBAHASAN

            Salman Nuryanto dan Pandawa Group yang beralamat di Cinere Depok diduga melakukan penghimpuan dana dan memberikan bunga 10 %. Selama ini kegiatan penghimpunan dana dilakukan oleh Nuryanto dan Pandawa Group bukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. KSP Pandawa Group hanya melakukan aktivitas meminjamkan dana ke masyarakat dengan bungan 15 % per tiga bulan. KSP Pandawa Mandiri Group memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2015. Sementara Nuryanto dan Pandawa Group tidak memiliki izin dari OJK untuk melakukan penghimpunan dana seperti yang tercantum pada pasal 46 undang – undang tentang perbankan yang berbunyi (1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang - kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). (2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan - badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai  pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua - duanya. Sehingga Nuryanto dan Pandawa Group adalah investasi illegal.

                 Salman Nuryanto kini ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Ia diduga melarikan dan ratusan ribu investornya senilai total Rp 3 triliun. Atas kasus penipuan Nuryanto terjerat pasal 378 tentang penipuan yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Dan pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
           
            "Memang dia ada koperasi, tapi itu sebagai kedoknya. Tapi praktiknya (pengumpulan dana dari para investor) itu bukan praktik koperasi," terang Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (21/2/2017). Nuryanto mempunyai cara dalam melakukan praktiknya, ia memiliki sejumlah bawahan dengan tingkatan leader dari level diamond, gold, hingga silver, yang membantunya menarik para investor. Nuryanto juga memiliki beberapa anak buah yang bertugas sebagai admin. Leader memiliki tugas sebagai mencari investor, satu leader bisa mendapatkan ratusan hingga ribuan investor. Dana yang dihimpun dari para investor kemudian diserahkan kepada Nuryanto. Leader yang berhasil menarik investor mendapatkan fee sebesar 20 persen sesuai dengan klasifikasinya. Sedangkan para nasabah mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari setiap dana yang disetor ke Pandawa Group. Akan tetapi, dalam praktiknya, Nuryanto meminjamkan kembali uang dari para investor itu kepada para pedagang usaha kecil-menengah (UKM) di pasar-pasar se-Jabodetabek. "Nah, para pedagang ini membayar bunga 20 persen per bulan dari dana yang dipinjamnya itu. Terkait uang itu yang dia pinjamkan kembali ke UKM-UKM dengan bunga yang 20 persen ya ini yang akan kami cari tahu kenapa bisa terjadi seperti ini, hambatannya ada di mana, tapi yang jelas ini terhambat," kata wahyu. Karena kredit para pedagang mengalami kemacetan, diduga hal ini mengakibatkan Nuryanto tidak dapat memberikan keuntungan serta modal seperti yang dijanjikan kepada para            nasabahnya. Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sendiri telah menyita sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi, berikut 6 mobil dan rekening senilai Rp 250 miliar dari Nuryanto cs. Selain, Nuryanto polisi menetapkan 3 tersangka yang berperan sebagai leader dan admin.

            Para nasabah Pandawa Group terus berharap dana investasi mereka dapat kembali. Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengembalian dana nasabah akan diputuskan lewat mekanisme          pengadilan. "Sejauh yang terkumpul, pasti kembali sesuai mekanisme pengadilan. Bukan kami yang memutuskan, karena kami penyidik ranahnya pidana," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (10/3/2017). Wahyu mengatakan penyitaan aset-aset Dumeri alias Salman Nuryanto, Ketua Pandawa Group, adalah salah satu upaya agar para nasabah bisa mendapatkan dana mereka kembali. Namun ketentuan untuk pengembalian dana tersebut diputuskan lewat proses pengadilan. Aset yang dikumpulkan dari para tersangka ini nantinya akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Hakim persidangan nantinya akan menentukan dana itu dikembalikan atau tidak kepada para nasabah. Para nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada Nuryanto secara perdata untuk pengembalian aset tersebut. Setelah inkrah, akan diputuskan aset itu untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada para nasabah.

BAB III
KESIMPULAN

            Dari kasus diatas Salman Nuryanto melakukan investasi illegal yang tidak sesuai dengan hokum yang berlaku dan membuat ribuan investor mengalami kerugian. Investor yang mengalami kerugian bisa mendapatkan kembali uangnya namun menunggu putusan di pengadilan. Sebagai calon investor jangan hanya melihat dari keuntungan yang menjajikan kita harus bisa memilih lembaga – lembaga yang tidak illegal yang tidak melanggar undang -  undang tentang perbankan.

DAFTAR PUSTAKA