Dewasa ini Indonesia sedang mengahadapi
era globalisasi. Era globalisasi membuat perdagangan di dunia menjadi perdagangan
bebas, perdagangan bebas tidak hanya dalam bentuk barang saja tetapi dalam
bentuk jasa. Seperti di ASEAN terdapat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang
mulai berlaku sejak awal 2016. Pada MEA masyarakat ASEAN dapat bekerja
diwilayah ASEAN termasuk di Indonesia, tenaga kerja Indonesia harus siap
bersaing dengan tenaga kerja dari luar Indonesia atau Tenaga Kerja Asing (TKA).
Apabila
kita hendak memperbandingkan kesiapan pekerja Indonesia untuk berkopetensi
dengan pekerja asing yang mencari kerja di Indonesia, maka beberapa hal yang
harus diperhatikan adalah:
·
Tingkat
Pendidikan
Secara umum pekerja yang berasal
dari negara lain, terutama yang berasal dari negara yang lebih maju sosial ekonominya
dari pada Indonesia, memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari pada
rata - rata pekerja Indonesia. Sementara pekerja asing yang bekerja di
Indonesia, rata - rata memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari pada pekerja Indonesia. Rendahnya
tingkat pendidikan pekerja Indonesia ini sering kali membuat mereka dianggap tidak
memenuhi kualifikasi untuk menduduki suatu posisi tertentu, untuk itu
pemerintah harus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan cara
memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dengan
kualitas yang sama.
·
Tingkat
Keterampilan
Secara umum keterampilan tenaga kerja Indonesia juga lebih rendah dari pada keterampilan yang dimiliki oleh TKA.
Sebagian besar pencari kerja di Indonesia adalah orang - orang yang memiliki tingkat
keterampilan rendah sehingga mereka juga hanya dapat ditempatkan di formasi kerja
yang membutuhkan keterampilan rendah tersebut.
Pemerintah memberikan pelatihan – pelatihan terhadap pekerja Indonesia dalam bentuk hardskill maupun softskill agar pekerja Indonesia dapat bersaing.
·
Pembatasan
Kesempatan Kerja
Pada umumnya tenaga kerja asing (TKA)
yang bekerja di Indonesia adalah orang - orang yang telah secara khusus dipekerjakan
oleh sebuah perusahaan yang telah mengenal mereka. Sebagian besar dari perusahaan
yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) adalah Multinational Corporation atau
perusahaan - perusahaan Penanam Modal Asing. Biasanya mereka telah memiliki jaringan (network) tentang pekerja yang cocok untuk dipekerjakan di lingkungan mereka. Sebagian besar dari
mereka juga menggunakan sistem rekruitasi yang bersifat tertutup sehingga tidak banyak tenaga kerja lokal
(Indonesia) yang memiliki kesempatan untuk ikut serta berkompetisi dalam proses
rekruitasi. Mekanisme penempatan pekerja ini juga dapat memunculkan unfair competition bagi para pencari
kerja. Lebih jauh, praktek inipun bisa menimbulkan hambatan terhadap akses
pasar bagi pekerja lokal maupun pekerja asing lainnya (yang tidak direkrut oleh
perusahaan tersebut). Dalam situasi yang
seperti ini Indonesia maupun (jika ada) negara lainnya yang mengalami kerugian
dari sistem rekruitasi yang seperti itu, dapat menggugat negara tempat
perusahaan itu berasal. Gugatan kepada negara itu meminta agar negara tersebut menegur
atau menindak pelaku usaha yang berasal dari wilayahnya, yang melakukan
rekruitasi dengan cara yang menghambat akses pasar para pemasok jasa dari
negara - negara anggota World Trade
Organization (WTO).
Frankiano B. Randang Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia Dalam
Menghadapi Persaingan Dengan Tenaga Kerja Asing. 2011. Jurnal Ilmiah Hukum
- Vol V No. 1 Januari 2011, ISSN 1907-162030 http://repo.unsrat.ac.id/207/1/KESIAPAN_TENAGA_KERJA_INDONESIA_DALAM_MENGHADAPI_PERSAINGAN_DENGAN_TENAGA_KERJA_ASING_FRANKIANO_B.pdf
di akses pada 08 Oktober 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar