Senin, 08 Oktober 2018

Persiapan dalam Persaingan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA)



            Dewasa ini Indonesia sedang mengahadapi era globalisasi. Era globalisasi membuat perdagangan di dunia menjadi perdagangan bebas, perdagangan bebas tidak hanya dalam bentuk barang saja tetapi dalam bentuk jasa. Seperti di ASEAN terdapat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai berlaku sejak awal 2016. Pada MEA masyarakat ASEAN dapat bekerja diwilayah ASEAN termasuk di Indonesia, tenaga kerja Indonesia harus siap bersaing dengan tenaga kerja dari luar Indonesia atau Tenaga Kerja Asing (TKA).   
            Apabila kita hendak memperbandingkan kesiapan pekerja Indonesia untuk berkopetensi dengan pekerja asing yang mencari kerja di Indonesia, maka beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:
·         Tingkat Pendidikan
Secara umum pekerja yang berasal dari negara lain, terutama yang berasal dari negara yang lebih maju sosial ekonominya dari pada Indonesia, memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi dari pada rata - rata pekerja Indonesia. Sementara pekerja asing yang bekerja di Indonesia, rata - rata memiliki tingkat pendidikan yang lebih  tinggi dari pada pekerja Indonesia. Rendahnya tingkat pendidikan pekerja Indonesia ini sering kali membuat mereka dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki suatu posisi tertentu, untuk itu pemerintah harus meningkatkan kualitas  pendidikan di Indonesia dengan cara memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dengan kualitas yang sama.
·         Tingkat Keterampilan
Secara umum keterampilan tenaga  kerja Indonesia juga lebih rendah dari  pada keterampilan yang dimiliki oleh TKA. Sebagian besar pencari kerja di Indonesia adalah orang - orang yang memiliki tingkat keterampilan rendah sehingga mereka juga hanya dapat ditempatkan di formasi kerja yang  membutuhkan keterampilan rendah tersebut. Pemerintah memberikan pelatihan – pelatihan  terhadap pekerja Indonesia dalam bentuk hardskill maupun softskill agar pekerja Indonesia dapat bersaing.
·         Pembatasan Kesempatan Kerja
Pada umumnya tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia adalah orang - orang yang telah secara khusus dipekerjakan oleh sebuah perusahaan yang telah mengenal mereka. Sebagian besar dari perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) adalah Multinational Corporation atau perusahaan - perusahaan Penanam Modal Asing. Biasanya mereka telah  memiliki jaringan (network) tentang  pekerja yang cocok untuk dipekerjakan  di lingkungan mereka. Sebagian besar dari mereka juga menggunakan sistem rekruitasi  yang bersifat  tertutup sehingga tidak banyak tenaga kerja lokal (Indonesia) yang memiliki kesempatan untuk ikut serta berkompetisi dalam proses rekruitasi. Mekanisme penempatan pekerja ini juga dapat memunculkan unfair competition bagi para pencari kerja. Lebih jauh, praktek inipun bisa menimbulkan hambatan terhadap akses pasar bagi pekerja lokal maupun pekerja asing lainnya (yang tidak direkrut oleh perusahaan tersebut).  Dalam situasi yang seperti ini Indonesia maupun (jika ada) negara lainnya yang mengalami kerugian dari sistem rekruitasi yang seperti itu, dapat menggugat negara tempat perusahaan itu berasal. Gugatan kepada negara itu meminta agar negara tersebut menegur atau menindak pelaku usaha yang berasal dari wilayahnya, yang melakukan rekruitasi dengan cara yang menghambat akses pasar para pemasok jasa dari negara - negara anggota World Trade Organization (WTO).

Frankiano B. Randang Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Dengan Tenaga Kerja Asing. 2011. Jurnal Ilmiah Hukum - Vol V No. 1 Januari 2011, ISSN            1907-162030  http://repo.unsrat.ac.id/207/1/KESIAPAN_TENAGA_KERJA_INDONESIA_DALAM_MENGHADAPI_PERSAINGAN_DENGAN_TENAGA_KERJA_ASING_FRANKIANO_B.pdf di akses pada 08 Oktober 2018.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar