Minggu, 08 Januari 2017

Pengertian, Tujuan dan Prinsip Koperasi



A.    Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Koperasi menurut para ahli :
·         Pengertian Koperasi Menurut ILO.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
    "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)".
    Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

·           Menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·           Menurut P.J.V. Dooren.
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

·           Menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

·           Menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.


B.       Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi yang terdapat dalam pasal 4 uu nomer 25 tahun 1992 :
·         Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.

C.       Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Prinsip – prinsip koperasi merupakan garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik. Prinsip koperasi menurut beberapa ahli:

1)      Prinsip Koperasi menurut Munker.
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota.

2)      Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

3)      Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

4)      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

5)      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Mengidentifikasi dan mengenal kinerja koperasi Indonesia

Rabu, 19 Oktober 2016

Ekonomi Koperasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI
RISET KOPERASI BANK BTN
DOSEN : SRIYANTO

Kelompok 3
Disusun Oleh :
Agnia Oktavia Sari (20215267)
Fadly Shiva Alviano (22215363)
Novia Syafitri (25215128)
Rezky Puteri Sariaji (25215860)
Saiful Arif (26215338)

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016
2EB07

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah menberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan laporan ini dapat diselesaikan. Laporan ini kami susun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskil) dengan judul “Koperasi Bank BTN”
            Terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Sriyanto selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberi bimbingan dan memberikan kuliah demi kelancaran tugas laporan ini.
            Demikianlah laporan ini disusun semoga bermanfaat. Agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.



                                                                                                Depok, 18 Oktober 2016







BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang 

Koperasi Indonesia merupakan alat demokrrasi ekonomi dan alat pembangunan masyarakat yang dilandasi pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang memiliki keampuhan dalam peranannya dalam pembangunan. Koperasi selain bergerak untuk meningkatkan tarif hidup rakyat Indonesia juga untuk membebaskan dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di Indonesia. Dilihat  dari sejarahnya , koperasi telah memmbaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia.

Namun jika dilihat sekarang ini koperasi mulai tergerus oleh waktu.  Di era globalisasi sekarang ini membuat koperasi kalah saing dengan usaha-usaha yang lebih modern dan lebih dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu kesadaran masyarakat tentang pemahaman koperasi masih sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tidak berminat untuk bergabung bersama koperasi. Manajemen dan pengelolaan koperasi masih belum dapat dikelola dengan baik dan pada umumnya pengurus koperasi masih banyak yang belum berpengalaman dalam mengelola koperasi.

Perkembangan koperasi juga tidak terlepas dari peranan pemerintah. Namun peran pemerintah dianggap terlalu jauh mengintervensi proses perkembangan koperasi. Pada masa demokrasi terpimpin, koperasi menjadi alat politik penguasa. Koperasi dilihat secara sektoral , sebagai sector usaha kecil menengah yang merupakan kepingan kecil dari perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.




2. Rumusan Masalah
a. Sejarah Koperasi yang ada di Bank BTN ?
b. Kegiatan apa saja yang ada di Koperasi Bank BTN ?
c. Apa saja visi-misi Koperasi yang ada di Bank BTN ?
d. Struktur kepengurusan Koperasi yang ada di Bank BTN ?
e. Apa dasar hukum Koperasi yang ada di Bank BTN ?

3. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan ini yaitu :
a. Mengetahui sejarah koperasi yang ada di Bank BTN
b. Mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Koperasi Bank BTN
b. Mengetahui visi- misi koperasi yang ada di Bank BTN
c. Menjelaskan struktur kepengurusan koperasi yang ada di Bank BTN
d. Mengetahui dasar hukum koperasi yang ada di Bank BTN











BAB 2
PEMBAHASAN

1.Sejarah Koperasi Bank BTN

Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Sesuai dengan akta pendirian koperasi dengan atas nama Koperasi Karyawan Bank BTN Kantor Cabang Depok, pendirian koperasi ini berdiri pada tahun 1995. Kepala koperasi pertama pada saat itu adalah Bapak Febro, Dan saat ini yang menjabat di Bank BTN ini digantikan kedudukannya oleh Bapak Irsyad yang aktif dari tahun 2014-2019. Karena pemilihan kepala koperasi di Bank BTN ini adalah 5tahun sekali.
Modal utama dari koperasi Bank ini adalah dari iuran anggota dan investasi, tetapi jika investasi karyawan yang menginvestasikan dananya disini akan mendapatkan persenan sebanyak 1%. Iuran tergantung  Sisa Hasil Usaha (SHU). Produk simpan pinjamnya adalah bagi hasil, keuntungan dijadikan sisa hasil usaha kepada anggota, tetapi ada juga yang menjadi modal koperasi.
2.      Kegiatan di Koperasi Bank BTN  

 Macam-macam usaha yang ada di koperani pada saat ini adalah:
 a.Unit usaha toko, seperti menyediakan untuk sarapan dan cemilan,
 b.Fotocopy,
 c.Sewa kendaraan roda empat,
 d.Sewa komputer dan printer,
 e.Sewa alat pewangi ruangan dan refilnya,
 f.Simpan pinjam, dan
 g.Penjualan dan pengadaan barang , seperti pembersih lantai dan alat tulis kantor.
            Untuk sewa kendaraan, koperasi ini memiliki 19 unit kendaraan roda 4. Satu kendaraan per bulannya dikenakan biaya sebesar Rp. 3.500.000 dan dibayarkan secara dimuka selama 3 bulan. Jadi apabila dibayarkan secara dimuka, satu kendaraan dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 10.500.000 oleh koperasi dan itu sudah termasuk servis.
            Untuk sewa komputer, koperasi ini memiliki 50 unit komputer yang disewakan kepada Bank BTN. Satu komputer dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000 per bulannya dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan. Jadi apabila dibayarkan secara dimuka, satu komputer dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 1.200.000 oleh koperasi dan itu sudah termasuk servis apabila terjadi kerusakan.
            Sedangkan untuk printer, koperasi ini memiliki 30 unit printer yang disewakan kepada Bank BTN, satu komputer dikenakan biaya Rp. 100.000 dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan. Jadi satu  printer dikenakan biaya Rp. 600.000 itu sudah termasuk servis jika terjadi kerusakan.
            Untuk sewa alat pewangi ruangan, koperasi ini menyewakan alat pewangi ruangan beserta refilnya. Koperasi ini memiliki 60 alat pewangi ruangan yang dikenakan biaya satu alatnya sebesar Rp. 50.000 per bulannya termasuk refilnya dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan, jadi satu alat pewangi ruangan dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000.
            Sistem pembayaran pajak koperasi ini setiap tahunnya membayar pajak PPH sebesar 1% dari penghasilan bruto. Pajak PPH di tunjukkan untuk pemilik badan usaha atau perusahaan yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp. 4,8 Milyar per tahunnya
Dan sistem peminjaman disini, Peminjam akan dikenakan bunga sebanyak 2%. Dari yang meminjamkan, Tetapi.bunganya itu akan dikembalikan lagi diakhir tahun tetapi hanya sebagian dari bunga yang ia bayarkan ketika membayar pajak yaitu hanya 0,5% saja.

 Syarat untuk menjadi anggota  koperasi adalah:
 a.Karyawan Bank BTN : 1.Anak karyawan/Outsoursing
                                          2.Karyawan tetap
 b.Bayar iuran 50ribu/Bulan, iuran pokok 200ribu saat pendaftaran, dan uang itu bisa diambil jika karyawan itu keluar
            Jumlah anggota yang ada di koperasi Bank BTN adalah ± 260 orang, terdiri dari karyawan tetap dan anak perusahaan.Anak perusahaan yang dimaksud adalah pegawai outsourcing, seperti office boy, satpam, supir yang di tempatkan di Bank BTN. Cara pembayaran karyawan tetap dan karyawan anak Bank tersebut sama tidak ada yang dibedakan hanya batas peminjaman saja yang dibedakan.
             Batasan peminjaman di Bank BTN ada dua kredit yaitu:
 1.Pinjaman biasa : Anak perusahaan atau seluruh anggota Bank BTN bisa meminjam maksimal 10juta/pinjaman
2. Mudaroba/Linkcatch : > Maksimal angsuran 35% dari gaji tetap yang bisa meminjam         hanya karyawan tetap.
                                            > Maksimal tidak terbatas dengan gaji tetapi gaji akan dipotong 35% untuk membayar angsuran pinjaman sampai uang pinjaman lunas.
                                            > Jangka waktu pembayaran minimal 1tahun dan maksimalnya 7tahun.
             Koperasi Bank ini menjamin keamanan nasabahnya karena koperasi ini terbuka hanya untuk karyawan tetap maupun anak perusahaan, dan tidak terbuka untuk umum.   

3.VISI-MISI KOPERASI BANK BTN

 VISI
 Terwujudnya koperasi karyawan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada para anggota agar lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
 MISI
1.      Mempermudah dan meningkatkan pelayan simpan pinjam, kebutuhan para  anggota.
2.      Mempermudah dan meningkatkan pelayanan sewa kendaraan dan pengadaan barang.

 4. STRUKTUR KEPENGURUSAN KOPERASI BANK BTN (2014-2019)

 a. Ketua          : Irsyad Wijaya
 b. Bendahara  : Endang Febrianto
 c.Sekretaris     : Hendri Yogi Kumbara
 d.Pengawas    : 1.Medaentiadi
                          2.Oma Komala
                          3.Ahmad Ukarnawan





5 .DASAR HUKUM KOPERASI BANK BTN

 1. Keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil RI No.11.585/BH/KWK.10/IX/1995.
 2. Kementrian negara koperasi dan usaha kecil menengah RI No.518/18/BH/KPTS/KANKOP/1.2.VI/2006
 3. Domisili usaha dari kelurahan No.503/093-EKBANK
 4. Tanda daftar perusahaan No.10.27.2.46.00403
 5. Surat ijin usaha (SIUP) No.0853/10-27/PK/XII/2011 perdagangan kecil




       BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
             Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
            Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.